Sebanyak 15 korban kasus penyebaran konten asusila yang menyeret sejumlah siswi SMA Negeri 11 Semarang lapor ke Polda Jateng. Mereka lapor dengan didampingi kuasa hukum lantaran kliennya merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak SMAN 11 Semarang dan UPTD PPA Jateng.
Kuasa Hukum korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry mengatakan Kasus penyebaran konten asusila terungkap bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah pada 15 Oktober 2025. Dari hasil temuan itu, polisi kemudian memanggil sejumlah korban untuk dimintai klarifikasi.
"Para korban saat itu masih bingung dan belum tahu harus lapor ke mana. Karena tidak mendapatkan pendampingan yang memadai dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Akhirnya pada 19 Oktober para korban menunjuk kami sebagai kuasa hukum," kata Kuasa Hukum korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, Rabu (22/10).
Pihaknya telah mendampingi para korban menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus. Dari 15 korban yang terdata. Meski jumlah korban lebih banyak belum berani melapor.
"Para korban siswi aktif, alumni SMA, serta pelajar dari sekolah lain. Usia mereka berkisar antara 16 hingga 18 tahun. Yang berani speak up baru sebagian kecil. Banyak korban yang foto atau videonya ada di dalam konten itu, tapi belum semuanya melapor," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran bahwa gambar korban hasil editan sebagian besar berasal dari akun media sosial pribadi dan ada pula yang diduga diambil dari folder Google Drive hasil dokumentasi kegiatan sekolah.
"Ada event sekolah yang fotonya dikumpulkan dalam satu folder dan dibagikan ke siswa. Diduga dari situ pelaku mengambil foto-foto korban," jelasnya.
Konten yang tersebar di media sosial itu banyak berupa foto hasil editan dengan wajah korban ditempelkan pada tubuh orang lain dan diberi caption vulgar. Terkait terduga pelaku merupakan anak anggota kepolisian, pihaknya tidak mempermasalahkan latar belakang keluarga pelaku.
"Kami hanya ingin menegakkan hukum secara adil. Tidak melihat siapa orang tuanya, tapi fokus pada perbuatannya," ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penyebaran konten asusila agar bisa melapor. Ia juga membuka ruang bagi korban lain yang belum berani melapor.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum secara gratis. Kami ingin korban merasa aman dan mendapatkan keadilan sepenuhnya. Kami juga ingin stigma negatif terhadap korban dihapus. Jangan menyudutkan mereka, justru dukung agar mereka bisa bangkit dan melanjutkan aktivitasnya dengan tenang," pungkasnya.