Kirim Video Alat Kelaminnya ke Teman Wanita, Mahasiswa di Jaktim Dijebloskan ke Bui
Setelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Seorang mahasiswa inisial MRI harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap karena mengirimkan foto alat kemaluannya kepada teman wanita.
MRI ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah seorang wanita yang baru dikenalnya membuat laporan dengan tanda bukti LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Agustus 2024.
- Cemburu, Wanita Ini Berkali-kali Tampar Siswi SMP Sampai Tersungkur Usai Ketahuan Video Call Seks dengan Suaminya
- VIDEO: Pengakuan Istri Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Kaget Lihat Suami Tiba-Tiba Rajin Salat
- VIDEO: Pembunuh Wanita Dalam Koper Jebak Adik Kandung, Buang Rini Mariany di Kalimalang
- Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Ade Safri menjelaskan awal mula kejadian ini, ketika korban yang mengenal MRI dari tempat kerjanya. Lalu, dia meminta akun instagramnya untuk selanjutnya mereka saling berkomunikasi pada 23 Agustus.
"Terlapor atau tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada pelapor atau korban, yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim, dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," kata dia.
Setelah ajakan hubungan intim ditolak korban, MRI pun malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
"Di mana terlapor/tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelamin terlapor/tersangka," tambah Ade Safri.
Akibat tindakannya tersebut, MRI pun telah dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akibat mengirimkan pesan bermuatan ketelanjangan atau tampilan yang menampilkan alat kelamin.
"Mengirimkan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone X dengan IMEI 35-485409-506503-5 (milik terlapor/tersangka)," jelasnya.
- Dikira Potongan Kayu Biasa, Ternyata Peneliti Temukan Tabel Perkalian Berusia 1.300 Tahun
- Gunung Ibu Erupsi Tiga Kali, Warga Diimbau Tak Beraktivitas dalam Radius 4 Km dari Kawah
- Menikmati Suasana Waduk Pacal di Bojonegoro, Warisan Belanda yang Sarat Nilai Sejarah
- 25 Makanan dan Minuman yang Bisa Membantu Menekan Nafsu Makan
- Potret Cantik Baby Kamari Anak Jennifer Coppen Anteng Kenakan Hijab, Disebut Ustazah Cilik Sampai Bidadari Papa Dali
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Resmikan Gedung Baru RSUP Wahidin Makassar, Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak
merdeka.com 06 Sep 2024