Kronologi Penangkapan Artis MR Terjerat Kasus Pemerasan Dilaporkan Pacar Sesama Jenis
MR ditangkap oleh personel Polsek Cempaka Putih di daerah Depok, Jawa Barat
Artis peran MR terjerat kasus pemerasan. Pria berusia 27 tahun ini telah ditetapkan tersangka usai melakukan pemerasan terhadap IMT (33) pacar sesama jenisnya.
MR ditangkap oleh personel Polsek Cempaka Putih di daerah Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
"MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaram yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7).
Peristiwa itu berawal saat korban IMT melaporkan MR ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu (5/6). Selanjutnya, Polsek Cempaka Putih mendalami laporan.
"Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di HP pelaku yang didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," tutur Ade.
Ade mengungkap, tersangka dicokok di Depok, tepatnya di rumah kost di Harjamukti. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, terungkap dari 3 ponsel milik MR terdapat 6 video pendek dengan konten hubungan intim sesama jenis keduanya.
"Selain handphone, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM," tegas Ade.
Motif Karena Cemburu
Terkait motif pemerasan, kata Ade Ary, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban karena cemburu. Cemburu korban mempunyai pria lain yang lebih muda.
"Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," beber Ade.
Atas perbuatan dilakukan pelaku, Ade menyatakan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, polisi dipastikan terus mendalami jika ada dugaan pidana lain yang dilakukan pelaku.
Ade mengingatkan, kepada siapa pun untuk berhati-hati untuk tidak melakukan dokumentasi foto atau video yang bermuatan pornografi. Sebab, beberapa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berawal dari hubungan asmara yang menjadikan dokumentasi tersebut cara memeras.
"Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU pornografi, hati-hati gunakanlah hape dengan hal baik positif jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi," Ade menandasi.