Negara Ini Jadi yang Pertama di Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Dengan undang-undang ini maka pasangan sejenis mendapat kesetaraan penuh dalam berbagai aspek, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Thailand resmi mengesahkan undang-undang baru mengenai pernikahan untuk pasangan sesama jenis. Dengan adanya undang-undang ini, pasangan sesama jenis akan mendapatkan kesetaraan penuh dalam berbagai aspek, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis. Menurut laporan dari DW Indonesia yang dirilis pada tanggal yang sama, saat ini hanya terdapat dua negara di Asia, yaitu Nepal dan Taiwan, yang memiliki undang-undang serupa. Perjuangan untuk mencapai kesetaraan pernikahan di Thailand sebenarnya telah berlangsung selama beberapa dekade, mencerminkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan hak yang setara.
Pasangan lesbian, Plus dan Gaye, yang memilih untuk tidak mengungkapkan nama asli mereka, menyatakan kepada DW bahwa undang-undang baru ini "memberikan kami keberanian untuk menatap masa depan di luar hubungan." Setelah bersama selama hampir 20 tahun, mereka kini memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan pajak, persetujuan dalam perawatan kesehatan, serta pengelolaan properti secara bersama. Sebelumnya, hak-hak ini hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual. Mookdapa Yangyuenpradorn dari Fortify Rights menyatakan bahwa RUU ini memberikan "hak asasi manusia mendasar bagi komunitas LGBTQ." Namun, ia juga mengungkapkan keraguan mengenai pelaksanaan undang-undang pernikahan sesama jenis ini secara efektif.
Dia menambahkan bahwa penting bagi para pejabat untuk mendapatkan informasi dan pelatihan guna mencegah diskriminasi, baik ketika pasangan mendaftarkan pernikahan, menandatangani dokumen persetujuan medis, maupun surat adopsi. Selain itu, istilah yang berkaitan dengan gender seperti "suami", "istri", "laki-laki", dan "perempuan" telah diganti dengan istilah yang lebih netral. Meski demikian, pemerintah belum mengganti istilah "ayah dan ibu" dengan kata "orang tua". Bagaimana Selanjutnya? Thailand dikenal luas sebagai tempat yang ramah bagi komunitas LGBTQ+, namun Yangyuenpradorn meragukan apakah negara ini dapat mempertahankan momentum untuk undang-undang kesetaraan pernikahan. "Ketika RUU kesetaraan pernikahan dibahas di publik, beberapa orang berkata: 'Mereka hanya ingin saling mencintai, biarkan saja,'" ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa jika perhatian beralih ke RUU pengakuan gender yang memungkinkan individu untuk mendapatkan dokumen hukum sesuai dengan identitas mereka, hal ini menunjukkan bahwa "sikap transfobia masih ada." "Beberapa orang menentang pemberian opsi kepada komunitas LGBTQ untuk mengubah penanda gender karena ketakutan yang sudah mengakar akibat pemalsuan identitas gender," tambah Yangyuenpradorn. Vietnam: Penduduk Dukung Kesetaraan Pernikahan, tapi hukum belum menjamin Dukungan terhadap pernikahan sesama jenis bervariasi di seluruh Asia. Survei yang dilakukan oleh Pew Research Center pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 65% masyarakat Vietnam mendukung pernikahan sesama jenis, angka tertinggi di Asia Tenggara.
Namun, pernikahan sesama jenis masih belum diakui secara hukum di Vietnam. Negara ini baru menghentikan definisi gay, biseksual, atau transgender sebagai "penyakit" pada tahun 2022. Undang-undang tentang Pernikahan dan Keluarga di Vietnam yang berlaku saat ini telah diamendemen pada tahun 2014 untuk mengizinkan pernikahan simbolis, namun tidak diakui secara hukum. RUU ini seharusnya direvisi pada tahun 2024 atau 2025, tetapi hingga kini belum masuk dalam agenda legislatif di parlemen. Di Singapura, para pendukung pernikahan sesama jenis menghadapi tantangan hukum yang cukup berat. Meskipun parlemen Singapura mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis pada November 2022, mereka juga mengubah konstitusi untuk mencegah kesetaraan pernikahan secara penuh.
Apa yang Terjadi pada Kelompok LGBTQ+ di Negara dengan Mayoritas Muslim?
Di negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim seperti Malaysia dan Indonesia, tingkat dukungan terhadap pernikahan sesama jenis sangat rendah. Hanya 17% di Malaysia dan 5% di Indonesia dari responden yang menyatakan dukungan mereka. Menurut Pew Research Center, "Umat muslim memberikan dukungan terendah untuk pernikahan sesama jenis dari kelompok agama mana pun di tempat mana pun yang disurvei." Di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, komunitas LGBTQ+ menghadapi berbagai tantangan dan masalah yang cukup serius.
Di Indonesia, hubungan sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang, kecuali di Provinsi Aceh yang menerapkan hukum syariah. Dede Oetomo, seorang aktivis hak-hak LGBTQ di Indonesia, menyatakan, "Sangat mungkin untuk menjalani kehidupan (secara tertutup) di komunitas muslim (di Indonesia), asalkan orang lebih berhati-hati." Secara keseluruhan, Oetomo menegaskan bahwa "ada perang di luar sana." Ia juga menjelaskan bahwa "Dari waktu ke waktu, ada berita tentang penggerebekan tempat berkumpulnya kaum gay, gangguan terhadap kontes, atau penganiayaan terhadap individu oleh keluarga atau anggota masyarakat, terkadang oleh aparat penegak hukum." Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada ruang untuk keberadaan komunitas LGBTQ+, tantangan yang dihadapi sangat besar.
Sanksi rajam diterapkan pada komunitas gay di Brunei
Oetomo menyatakan bahwa terdapat harapan untuk peningkatan jumlah pemuka agama serta komunitas yang mendukung perjuangan LGBTQ+. Hal ini disebabkan oleh adanya upaya untuk memperkenalkan "narasi tandingan dari diskursus keagamaan." Di sejumlah kota di Indonesia Timur, organisasi-organisasi LGBTQ dan aliansinya berusaha untuk menginisiasi peraturan daerah yang bersifat anti-diskriminasi. Beberapa dari upaya tersebut telah berhasil, terutama di Ambon dan Kupang.
Meskipun dukungan terhadap pernikahan sesama jenis lebih banyak ditemukan di Malaysia dibandingkan dengan Indonesia, negara tersebut memiliki larangan hukum terhadap homoseksualitas yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 20 tahun. Pada tahun 2023, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan bahwa Malaysia tidak akan pernah mengakui hak-hak LGBTQ+. Namun, tidak ada negara di Asia Tenggara yang menunjukkan tingkat intoleransi setinggi Brunei. Brunei merupakan salah satu dari 11 negara di dunia yang masih memberlakukan hukuman mati bagi homoseksualitas.
Pada tahun 2019, Brunei meluncurkan peraturan baru yang menetapkan bahwa hubungan seksual antara laki-laki dapat dihukum dengan rajam sampai mati. Meskipun demikian, aturan tersebut kemudian ditangguhkan akibat reaksi internasional yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan di beberapa daerah, tantangan besar masih tetap ada bagi komunitas LGBTQ+ di berbagai negara di Asia Tenggara.
Filipina dan Singapura masih menghadapi tantangan hukum
Di Filipina, sejumlah peraturan daerah telah disahkan oleh pemerintah setempat untuk memberikan perlindungan kepada komunitas LGBTQ+ dari berbagai bentuk diskriminasi. Namun, di tingkat nasional, proses pengesahan rancangan undang-undang anti-diskriminasi yang mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi masih terhambat setelah lebih dari dua dekade perdebatan di parlemen.
Sementara itu, di Singapura, pemerintah baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mengesahkan undang-undang anti-diskriminasi di tempat kerja untuk pertama kalinya, yang direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2026 atau 2027. Meskipun demikian, undang-undang tersebut tidak mencakup perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Andrew, seorang pria berusia 30 tahun dari Singapura, menyatakan kepada DW bahwa ini adalah kesempatan yang "besar" yang terlewatkan untuk membahas isu-isu gender dan seksualitas serta untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap komunitas LGBTQ+ di negara tersebut.
Menurut Andrew, penghapusan sensor media terhadap konten LGBTQ+ yang positif atau netral akan sangat berkontribusi dalam mendorong penerimaan yang lebih besar terhadap komunitas ini di Singapura. "Sangat menyedihkan melihat bahwa media Singapura masih belum berubah selama bertahun-tahun," ungkap Andrew, menambahkan bahwa karakter gay sering kali digambarkan sebagai individu yang "sesat atau terganggu secara mental."