Diah Pitaloka Nilai Kebijakan PNS Boleh Poligami Problematik
Diah mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini dalam prakteknya berpotensi dijalankan untuk berbagai alasan.
Pemerhati perempuan dan anak, Diah Pitaloka menyoroti rencana kebijakan yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta untuk berpoligami. Menurutnya, kebijakan ini tidak menunjukan sensitifitas terhadap kaum perempuan.
Diah mengingatkan dalam Kongres perempuan pertama, salah satu poin yang diketengahkan pada peristiwa bersejarah itu adalah praktek poligami.
Selain itu, dia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa Indonesia menganut azaz perkawinan monogami.
"Artinya, itu menjadi bagian dari suara yang sejak dulu disampaikan oleh kaum Ibu, lagipula mana ada perempuan yang mau dimadu," katanya ketika dihubungi, Sabtu (18/1).
Diah juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini dalam prakteknya berpotensi dijalankan untuk berbagai alasan. Dalam salah satu poin aturan yang mengizinkan PNS melakukan poligami adalah atas seizin atasan. Wewenang tersebut, dia menilai, melampaui batas wilayah rumah tangga.
"Saya yakin sebagian besar perempuan tidak menginginkan dipoligami. Sebagai sebuah kebijakan publik tentu kebijakan ini tidak sensitif terhadap kaum perempuan," tegasnya.
Dia menyayangkan sikap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Hendrawan, yang menerbitkan aturan tanpa melihat berbagai aspek.
"Saya rasa banyak perempuan yang menilai kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini harus ditinjau ulang karena tidak mencerminkan keberpihakan terhadap suara kaum perempuan Indonesia," pungkas Diah.
PNS DKI Jakarta Boleh Poligami
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub yang mengizinkan ASN bisa memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Aturan tersebut mengatur tata cara pemberian izin tersebut.
Aturan poligami itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Teguh menerbitkan aturan itu pada 6 Januari 2025.
Penerbitan pergub tersebut tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam Keputusan Sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," tulis Pergub tersebut dikutip Jumat (17/1).
Ketentuan Izin Poligami
Berdasarkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ketentuan izin menikah lagi untuk Pegawai ASN, tertuang dalam Pasal 4 yang berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu.
“Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat,” tulis Pasal 4.
Syarat ASN Poligami
Kemudian pada Pasal 5 berisi tentang syarat izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Adapun Pergub tersebut juga memberikan syarat tambahan. Mulai dari ada persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak, sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak, tidak mengganggu tugas kedinasan dan sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Dokumen untuk ASN Poligami
Kemudian pada Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan ASN yang ingin melakukan poligami sebagai berikut:
1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.