Putri Gus Dur Minta Pergub Poligami Dikaji Ulang: Tidak Adil Kepada Perempuan
Menurutnya, selama ini poligami hanya selalu dipandang sebagai urusan syahwat saja. Akan tetapi, lupa bahwa dibalik hal itu adanya anak-anak.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) soal poligami tidak selaras dengan Undang-Undang Perkawinan.
Diketahui, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian disebut untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini atas nama Gusdurian, Itu berarti perda itu sebetulnya justru enggak selaras dengan norma Undang-Undang perkawinan Nomor 19 ya kalau enggak salah, jadinya sekarang nomor 19 tahun 2018 itu," kata Alissa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1).
Oleh karenanya, Alissa meminta agar hal tersebut harus dikaji atau ditinjau ulang kembali. Apalagi, poligami disebutnya tidak adil terhadap kaum perempuan.
"Iya, kalau kita itu harus ditinjau ulang. Lalu kemudian yang kedua, enggak cukup hanya soal regulasinya. Tapi juga normalisasi pandangan masyarakat terkait poligami itu juga pemerintah harus bekerja lebih keras sih menurut saya," sebutnya.
"Karena gini, poligami itu mau tidak mau kan dia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering enggak dilihat," sambungnya.
Menurutnya, selama ini poligami hanya selalu dipandang sebagai urusan syahwat saja. Akan tetapi, lupa bahwa dibalik hal itu adanya anak-anak.
"Poligami selama ini selalu dipandang urusannya urusan syahwat. Tapi lupa bahwa di balik poligami itu ada anak-anak yang harus hidup dengan hubungan dalam keluarga yang biasanya juga menimbulkan persoalan," jelasnya.
"Nah hal-hal seperti ini kan harus ada perubahan nilai di masyarakat. Dulu normanya satu istri, satu bapak, satu ibu gitu ya, terus sekarang geser. Nah ini harus dikembalikan lagi, gitu loh gampangnya," pungkasnya.
Pergub Poligami
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Teguh di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1).
"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.