Menteri PPPA Minta Aturan PNS Boleh Poligami Ditelaah Ulang karena Rugikan Perempuan

Arifah meminta agar peraturan tersebut ditelaah terlebih dahulu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Menteri PPPA Minta Aturan PNS Boleh Poligami Ditelaah Ulang karena Rugikan Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. Instagram @arifah.fauzi) (@ 2024 merdeka.com)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) soal poligami merugikan kaum perempuan.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) menggelar acara launching Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII. Kegiatan ini berlangsung di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, Sabtu (18/1) malam.

"Iya pasti merugikan perempuan, karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," kata Arifah kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Sabtu (18/1).

Oleh karenanya, Arifah pun meminta agar peraturan tersebut bisa ditelaah terlebih dahulu.

"Ini kan baru rancangan belum ditetapkan kayaknya perlu ditelisik kembali, dipelajari kembali argumentasinya apa," ujarnya.

"Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa berlaku adil nampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," pungkasnya.

Aturan PNS Jakarta Boleh Poligami

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Teguh di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1).

"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Rekomendasi