PSI Kritik Pergub Jakarta Izinkan PNS Poligami: Ancaman Baru Kesetaraan

Aturan mengizinkan PNS bisa berpoligami dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan baru ketidakadilan gender.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
PSI Kritik Pergub Jakarta Izinkan PNS Poligami: Ancaman Baru Kesetaraan
<p>Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)</p> (@ 2023 merdeka.com)

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina mengkritik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Menurutnya, aturan itu dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan baru ketidakadilan gender. Mengingat, aturan itu mengatur izin bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

"Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya," kata Eva dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/1).

Adapun Pergub baru itu juga memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS jika hendak berpoligami dalam kondisi tertentu. Elva mengaku ragu aturan itu akan dipatuhi sepenuhnya oleh PNS yang tidak bertanggung jawab.

"Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas," tegasnya.

Tidak hanya itu, Elva menilai kondisi-kondisi yang telah diatur dan ditetapkan dalam Pergub tersebut terlalu berpihak kepada laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan. Hal ini, terlihat dari kondisi-kondisi perempuan atau istri yang dicantumkan di Pergub.

"Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak," terangnya.

Menurutnya, aturan ini menempatkan perempuan pada posisi rentan dan terpinggirkan dalam pernikahan. Oleh karenanya, Pemprov Jakarta diminta mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan.

"Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora, peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap untuk menghadapinya," tutup Elva.

Rekomendasi