Rieke 'Oneng' Semprot Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami 'Cabut Aturan Itu, Emang Enggak Ada Urusan Lain'
Berikut kritikan dan semprotan Rieke 'Oneng' ke Pj Gubernur Jakarta terkait aturan ASN boleh poligami.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki lebih dari satu istri, yang dikenal dengan istilah poligami.
Pergub tersebut ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Sontak saja aturan ini langsung menuai polemik masyarakat.
Bahkan, para pejabat Indonesia juga mempertanyakan aturan tersebut. Termasuk anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Melalui akun media sosialnya, Rieke menyemprot Pj Gubernur Jakarta.
Lantas bagaimana kritikan dan semprotan Rieke 'Oneng' ke Pj Gubernur Jakarta terkait aturan ASN boleh poligami tersebut? Melansir dari akun Instagram riekediahp, Minggu (19/1), simak ulasan informasinya berikut ini.
Semprot Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami
Aturan baru yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta terkait ASN boleh berpoligami menuai polemik di masyarakat. Anggota DPR RI sekaligus wanita yang dikenal sebagai Rieke 'Oneng' ini juga menyuarakan pendapatnya.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Rieke menyemprot Pj Gubernur Jakarta yang menerbitkan aturan tersebut.
"Aku lagi mau spill salah satu Pergub yang bikin aku berdegup-degup. Pergub yang baru diterbitkan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta. Di tengah pemerintah pusat tengah berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-Government yang terintegrasi. Eh kok gitu ya, Pj. Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?," ujar Rieke 'Oneng'.
Minta untuk Cabut Aturan
Lebih lanjut, Rieke mengusulkan kepada Gubernur Terpilih untuk bisa merivisi aturan tersebut saat sudah dilantik. Tak hanya itu, Ia juga meminta untuk aturan ASN boleh berpoligami dicabut.
Rieke lantas menanyakan apakah para ASN di Jakarta tidak memiliki urusan lainnya sehingga tiba-tiba menerbitkan soal aturan tersebut.
"Jadi aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, sepat rivisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami," lanjut Rieke.
"Cabut aturan itu. Penting banget sih, memang tidak ada urusan lain ASN di DKI?," tutup Rieke.
Aturan PNS Jakarta Boleh Poligami
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.
"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Teguh di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1).
"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami" sambungnya.