Pramono Ancam Pecat PNS Jakarta yang Poligami
Pramono juga tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap ASN yang melanggar dan tetap berpoligami.
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan, tak bakal memberi izin poligami kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, Pramono mengaku sebagai penganut monogami atau beristri satu.
"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami Tulen. Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan (poligami)," kata Pramono kepada wartawan di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2).
Dia juga memastikan, Wakil Gubernurnya Rano Karno (Si Doel) juga tidak akan memberikan izin kepada ASN DKI Jakarta untuk berpoligami.
"Ya Bang Dul juga gak akan izinkan," ujar dia.
Pramono juga tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap ASN yang melanggar dan tetap berpoligami.
"Kalau nggak diizinkan, dilanggar, kan dipecat," kata Pramono.
Bakal Cabut Aturan PNS Boleh Poligami?
Meski begitu, dia tak menjawab tegas apakah bakal mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang sebelumnya diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
"Sudah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silakan aja," kata Pramono.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang berisi juga izin poligami bagi ASN Jakarta.
Pada Pergub ini diatur ketentuan mengenai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Salah satu syarat dalam Pergub menyebutkan, ASN yang ingin poligami harus memperoleh izin dari atasan.