Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengungkapkan pandangannya mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Ia menilai bahwa praktek poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Usman percaya bahwa Pergub mengenai poligami ini tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diatur dalam hukum nasional dan internasional. Hal ini juga didukung oleh Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
Dia mengusulkan bahwa alih-alih mengeluarkan aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi dan pemerintah sebaiknya membuat kebijakan yang memberikan akses setara bagi perempuan dalam proses perceraian dan hak asuh anak.
Usman mencatat bahwa dalam banyak kasus, perempuan mengalami kesulitan dalam mengajukan perceraian, sehingga mereka terjebak dalam situasi kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.
“Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Konvensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 5(a) CEDAW mengharuskan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukkan inferioritas atau superioritas antara laki-laki dan perempuan, serta peran stereotip yang ada di masyarakat.
Advertisement
Usman menekankan pentingnya Pj Gubernur untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak serta tidak mendiskriminasi perempuan.
"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN," tutupnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memperbolehkan pegawai pria yang sudah beristri untuk menikah lagi atau melakukan poligami.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada tanggal 6 Januari 2025.
Advertisement
Aturan mengenai PNS Pemprov Jakarta yang diizinkan untuk berpoligami diatur dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024. Keputusan ini berkaitan dengan program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta pada tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, rancangan peraturan gubernur (pergub) ini masuk dalam kategori 'Rancangan Pergub Baru' yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Pada Pasal 4, terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Salah satu syarat utama adalah mendapatkan rekomendasi atau izin dari atasan. Jika pegawai tidak mendapatkan izin dan tetap melanjutkan niatnya untuk berpoligami, maka pegawai tersebut akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah isi dari Pasal 4 yang mengatur tentang izin poligami bagi PNS: Pasal 4:
1. Pegawai PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu orang, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melaksanakan perkawinan.
2. Apabila pegawai PNS tidak memenuhi kewajiban untuk mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan, maka pegawai tersebut akan dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jika terdapat alasan yang dapat meringankan atau memberatkan bagi pegawai PNS sebagaimana diatur pada ayat (2), maka hukuman disiplin akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mempertimbangkan dampak dari pelanggaran tersebut.
4. Pejabat yang Berwenang, sebagaimana diatur pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Advertisement
Aturan mengenai izin poligami bagi PNS pria di lingkungan Pemprov Jakarta diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat.
Ayat (1) menjelaskan bahwa izin untuk memiliki lebih dari satu istri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan jika memenuhi sejumlah syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain:
a. alasan yang mendasari perkawinan, seperti istri tidak mampu menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun menikah;
b. persetujuan tertulis dari istri atau para istri;
c. memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi istri dan anak-anak;
d. mampu berlaku adil terhadap istri dan anak; e. tidak mengganggu tugas kedinasan; serta f. memiliki keputusan pengadilan terkait izin untuk beristri lebih dari satu.
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa izin untuk memiliki lebih dari satu istri tidak akan diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh Pegawai PNS yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang diajukan tidak sesuai dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan demikian, ketentuan ini memberikan batasan yang jelas mengenai poligami di kalangan ASN agar tetap sesuai dengan norma dan peraturan yang ada.