Ini Isi Pergub yang Jadi Aturan Mengizinkan PNS Jakarta untuk Poligami
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi PNS yang ingin melangsungkan perkawinan lebih dari satu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi atau aturan mengenai izin perkawinan dan perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam salah satu pasalnya, diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin berpoligami, yaitu memiliki lebih dari satu istri.
Salah satu syarat utama adalah mendapatkan rekomendasi atau izin dari atasan. Apabila izin tersebut tidak diberikan, namun ASN tetap melangsungkan poligami, maka pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada tanggal 6 Januari 2025.
Dalam peraturan gubernur tersebut, juga terdapat Keputusan Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 yang berkaitan dengan program penyusunan peraturan gubernur untuk tahun 2025.
Rancangan peraturan ini termasuk dalam kategori 'Rancangan Pergub Baru' yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta. Pada Pasal 4 peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, pegawai ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melaksanakan perkawinan.
Kedua, pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam hal terdapat alasan yang dapat meringankan atau memberatkan, hukuman disiplin akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak dari pelanggaran tersebut.
Terakhir, pejabat yang berwenang untuk memberikan izin tersebut tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi ASN yang ingin melangsungkan perkawinan lebih dari satu.
Pasal 5 Aturan Baru Tersebut
Aturan mengenai izin poligami bagi pegawai negeri sipil (ASN) pria di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa izin untuk memiliki lebih dari satu istri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain: a. Alasan yang mendasari perkawinan: 1. Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya; 2. Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan; atau 3. Istri tidak dapat melahirkan anak setelah sepuluh tahun menikah; b. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri; c. Memiliki penghasilan yang memadai untuk menafkahi istri dan anak-anak; d. Mampu bersikap adil terhadap istri dan anak; e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan untuk beristri lebih dari satu.
Sementara itu, ayat (2) menjelaskan bahwa izin untuk beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika: a. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh ASN yang bersangkutan; b. Tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ayat (1); c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Alasan yang diajukan tidak logis; dan/atau e. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.