Pemkab Gumas Siapkan Anggaran Rp31,8 Miliar untuk THR ASN 2026
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mengalokasikan dana sebesar Rp31,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pejabat negara di tahun 2026, memastikan kebutuhan pegawai terpenuhi menjelang hari raya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,8 miliar. Dana ini khusus disiapkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Pembayaran THR ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pegawai menjelang perayaan hari raya.
Bupati Gumas, Jaya S Monong, menyatakan bahwa persiapan pembayaran THR ini telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan regulasi daerah yang berlaku. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan ASN. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal.
Pembayaran THR tahun 2026 di Gumas merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, serta Peraturan Bupati Gumas Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam proses penyaluran tunjangan tersebut.
Landasan Hukum dan Komponen THR
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pejabat negara di Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2026 didasarkan pada tiga regulasi utama. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA juga menjadi acuan penting dalam implementasi kebijakan ini. Terakhir, Peraturan Bupati Gumas Nomor 10 Tahun 2026 melengkapi kerangka hukum di tingkat daerah.
Komponen pembayaran THR mencakup beberapa unsur penting yang menjadi hak para pegawai. Unsur-unsur tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Selain itu, terdapat juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Adanya landasan hukum yang jelas dan komponen yang terperinci ini memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran THR. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak finansial para abdi negara. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para penerima.
Rincian Anggaran dan Penerima THR
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas, penerima THR di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sangat beragam. Total penerima mencakup dua orang pejabat negara, 3.144 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 2.451 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pejabat negara, total THR yang disiapkan adalah sebesar Rp11.844.759. Angka ini mencerminkan alokasi khusus bagi posisi strategis di pemerintahan daerah. Sementara itu, bagi PNS, anggaran yang disiapkan mencapai Rp15.022.822.612, menunjukkan porsi terbesar dari total anggaran THR.
Anggaran untuk PPPK juga tidak kalah signifikan, dengan total Rp7.579.829.600. Selain itu, Pemkab Gumas juga memperhitungkan tambahan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam pembayaran THR. Untuk PNS, TPP diperkirakan mencapai Rp8.245.000.000, sedangkan PPPK sekitar Rp980.400.000. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, total pembayaran THR tahun 2026 yang disiapkan oleh Pemkab Gunung Mas mencapai sekitar Rp31,8 miliar. Pembayaran THR ini telah dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dampak Positif THR bagi Perekonomian Lokal
Pembayaran THR yang dilakukan oleh Pemkab Gumas diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial para ASN menjelang hari raya, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Kepala BKAD Hardeman menyampaikan harapan bahwa tunjangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai. Selain itu, pembayaran THR juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.
Dengan adanya suntikan dana sebesar Rp31,8 miliar ke tangan para ASN, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat. Peningkatan daya beli ini dapat memicu perputaran uang di sektor perdagangan dan jasa lokal. Hal ini tentu akan memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Kebijakan pembayaran THR ini merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Terutama menjelang periode hari raya yang seringkali diikuti dengan peningkatan kebutuhan konsumsi. Dengan demikian, THR tidak hanya berfungsi sebagai bentuk apresiasi kepada ASN, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi.
Sumber: AntaraNews