Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Cairkan THR Rp54,8 Miliar, Dorong Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp54,8 miliar untuk ASN, P3K, PJLP, perangkat desa, dan DPRD. Langkah ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, telah merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Total anggaran yang digelontorkan untuk THR ini mencapai lebih kurang Rp54,8 miliar. Pembayaran ini dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir, menjelaskan bahwa besaran THR yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Pemberian THR ini bertujuan ganda, yakni untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya serta secara lebih luas meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rincian Alokasi THR untuk Berbagai Golongan Pegawai
Pembayaran THR yang mencapai puluhan miliar rupiah ini dialokasikan untuk berbagai kategori pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan perbaikan.
Secara rinci, THR yang dibayarkan kepada ASN mencapai sekitar Rp15,9 miliar, sementara untuk P3K sebesar Rp5,1 miliar. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P2K) paruh waktu juga mendapatkan alokasi THR sebesar Rp6,2 miliar. Tunjangan perbaikan untuk ASN kisaran Rp19,1 miliar dan untuk P3K sebesar Rp4,7 miliar juga turut dicairkan.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengalokasikan THR untuk perangkat desa sebesar Rp3,7 miliar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara juga menerima THR dengan total Rp124 juta. Seluruh komponen ini jika digabungkan mencapai total Rp54,8 miliar.
Landasan Hukum dan Dampak Ekonomi Pembayaran THR
Dasar hukum utama dalam pemberian THR ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini memastikan bahwa proses pembayaran THR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemberian THR ini tidak hanya sekadar kewajiban, melainkan juga strategi pemerintah daerah untuk menggerakkan roda perekonomian. Dengan adanya tambahan pendapatan bagi para pegawai, diharapkan terjadi peningkatan transaksi ekonomi di berbagai sektor. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perdagangan lokal.
Muhajir menegaskan bahwa pembayaran THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para pegawai. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Perhatian Khusus untuk Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunjukkan perhatian khusus dengan turut memberikan THR kepada Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). PJLP merupakan bagian dari non-ASN yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).
Besaran THR yang dibayarkan kepada PJLP adalah satu kali gaji. Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh elemen yang berkontribusi dalam pelayanan publik mendapatkan hak yang sama. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan seluruh pekerjanya.
Sumber: AntaraNews