Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Anggaran ini secara khusus ditujukan untuk guru dan tenaga teknis di wilayah tersebut. Namun, pencairan THR PPPK Paruh Waktu Cianjur ini masih menunggu proses administrasi lebih lanjut dari dinas terkait.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Cianjur, Dedi Sudrajat, menjelaskan bahwa dana tersebut sudah disiapkan meskipun belum disalurkan. Pihaknya kini menunggu pengajuan resmi dari masing-masing dinas terkait di lingkungan Pemkab Cianjur. Proses ini diharapkan segera rampung agar THR dapat segera didistribusikan kepada para penerima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, THR dapat dibayarkan sepuluh hari sebelum atau setelah Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, Pemkab Cianjur akan segera mencairkan THR bagi ribuan PPPK Paruh Waktu setelah semua usulan diterima. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam jadwal pembayaran bagi pemerintah daerah, sehingga tidak terikat pada tanggal tertentu sebelum lebaran.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di Cianjur
Dedi Sudrajat menegaskan bahwa pemberian THR bagi aparatur pemerintah, termasuk PPPK, mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemkab Cianjur sebelumnya menunggu kepastian serta aturan resmi terkait skema PPPK Paruh Waktu. Status dan mekanisme penganggaran PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan PPPK penuh waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memerlukan kejelasan regulasi.
Ketika regulasi memperbolehkan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cianjur segera menyiapkan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, jika regulasi belum mengatur atau tidak memungkinkan, pemerintah daerah wajib mengikuti aturan tersebut tanpa terkecuali. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Anggaran sebesar Rp900 juta yang disiapkan ini merupakan komitmen Pemkab Cianjur untuk memenuhi hak para PPPK Paruh Waktu. Proses pencairan akan dilakukan setelah usulan dari dinas terkait masuk dan diverifikasi. Distribusi THR akan segera dilaksanakan demi kesejahteraan para tenaga pendidik dan teknis yang telah berkontribusi bagi daerah.
Advertisement
Advertisement
Harapan dan Tantangan PPPK Paruh Waktu
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, mengungkapkan bahwa seminggu setelah lebaran, kepastian THR bagi ribuan PPPK Paruh Waktu masih belum jelas. Para PPPK Paruh Waktu sangat berharap dana tersebut dapat cair sebelum lebaran, layaknya pegawai lainnya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan mereka.
Edwin menjelaskan bahwa kepastian PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan THR sebenarnya sudah diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat. Gubernur telah menginstruksikan pemerintah kota/kabupaten agar membayarkan THR secara proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Instruksi ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi Pemkab Cianjur untuk segera merealisasikan pembayaran.
PPPK Paruh Waktu, baik guru maupun tenaga teknis pendidikan, hampir setiap hari menjelang dan sesudah lebaran menanyakan nasib tunjangan yang sangat mereka harapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Edwin Solehudin tidak dapat memberikan kepastian kepada mereka, yang menambah beban psikologis. Ia juga menyoroti bahwa THR PPPK Paruh Waktu di instansi lain sudah dibayarkan dengan nominal yang cukup besar, bahkan di atas gaji yang disepakati dalam kontrak kerja, sementara di Cianjur masih menunggu.
Advertisement
Sumber: AntaraNews