Disnaker Lampung Tindak Lanjuti 13 Pengaduan THR Pekerja, Perusahaan Terlambat Bayar Terancam Sanksi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menindaklanjuti 13 pengaduan terkait pembayaran THR Pekerja yang belum diterima. Perusahaan yang telat bayar wajib melunasi atau hadapi sanksi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah mengambil langkah serius menindaklanjuti 13 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pekerja di wilayahnya. Pengaduan ini berasal dari para karyawan yang belum menerima hak mereka dari pemberi kerja, terutama menjelang perayaan Lebaran 2026.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa dari laporan yang masuk, tercatat sekitar 30 pekerja terdampak belum menerima THR mereka. Pihaknya kini sedang mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pekerja lain di perusahaan yang sama juga mengalami keterlambatan pembayaran THR serupa.
Penanganan pengaduan ini dilakukan secara aktif melalui Posko Pengaduan THR yang telah beroperasi selama masa Lebaran. Disnaker berkomitmen penuh untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Penanganan Pengaduan THR Pekerja
Setelah menerima laporan pengaduan, Disnaker Lampung akan segera melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan terlapor. Tujuan utama dari komunikasi ini adalah untuk meminta perusahaan agar segera membayarkan hak THR pekerja yang masih tertunda.
Agus Nompitu menjelaskan bahwa Disnaker mengedepankan pendekatan pembinaan sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian. Tim pengawas tenaga kerja akan diturunkan untuk memfasilitasi mediasi yang konstruktif antara pihak pekerja dan pemberi kerja.
Pembayaran THR wajib dipenuhi sesuai dengan jumlah gaji yang diterima oleh pekerja setiap bulannya, khususnya bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan aturan yang ada.
Proses pendalaman kasus ini penting untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi sebelum Disnaker mengambil keputusan lebih lanjut. Ini juga untuk memastikan tidak ada pekerja lain yang terlewat dari perhatian.
Konsekuensi dan Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan THR
Tenggat waktu yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan untuk pembayaran tunjangan hari raya pekerja adalah tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang tidak mematuhi batas waktu pembayaran ini berpotensi besar untuk dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Disnaker Lampung akan mengedepankan kepatuhan perusahaan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajibannya. Namun, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diterapkan sebagai konsekuensi.
Sanksi dan denda akan diberlakukan berdasarkan aturan yang termaktub dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan semua perusahaan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban pembayaran THR Pekerja.
Kepala Disnaker menegaskan bahwa tim akan mengambil keputusan atas tindakan yang akan diambil berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Sumber: AntaraNews