Pemkot Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri 2026, Pastikan Hak Terpenuhi
Pemerintah Kota Palu membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak finansial pekerja terpenuhi dan menampung keluhan terkait Tunjangan Hari Raya.
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, secara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Pembukaan posko ini dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Inisiatif ini bertujuan merespons potensi keluhan tenaga kerja terkait hak finansial yang harus mereka terima dari pemberi kerja.
Posko ini berfungsi sebagai sarana vital untuk menampung aspirasi serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Pemerintah daerah berkomitmen menjadi mediator aktif dalam setiap permasalahan yang muncul. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, pada Selasa (11/3).
Kehadiran posko pengaduan ini tidak hanya melayani keluhan pekerja, tetapi juga menjadi alat pengawasan. Pengawasan ini ditujukan kepada perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti secara serius oleh dinas terkait.
Peran dan Fungsi Posko Pengaduan THR Palu
Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses pencatatan dan tindak lanjut. Dalam upaya penyelesaian masalah, pemerintah akan melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan.
Zulkifli menjelaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan. Jika suatu perusahaan menghadapi masalah finansial, penyelesaiannya harus dilakukan di tingkat internal. Namun, jika mediasi pemerintah diperlukan, hal tersebut sangat diperbolehkan untuk mencari solusi terbaik.
Posko pengaduan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palu, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja setempat. Kesepakatan ini dibuat untuk mengantisipasi sengketa PHI terkait THR yang mungkin timbul. Setiap pengaduan yang masuk akan dikelola secara transparan dan informasinya dapat diakses publik.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja atas THR
Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Salam, menjelaskan aturan baku terkait pembayaran THR. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional. Perhitungan proporsional ini disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan tersebut.
Serikat pekerja juga turut mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban penting ini. Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah, Rismawan Laula, menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang dilindungi hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Tindakan Proaktif dan Sanksi Pelanggaran THR
Pemerintah Kota Palu tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga mengambil langkah proaktif. Dinas terkait akan memantau langsung sejumlah perusahaan yang terindikasi belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
Zulkifli menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Koordinasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.
Rismawan Laula dari KSBSI Sulawesi Tengah menekankan bahwa THR tidak boleh ditunda, dicicil, atau dihindari pembayarannya. "THR tidak boleh ditunda, dicicil, atau menghindari pembayaran tunjangan karena hal tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja,” kata dia menuturkan. KSBSI akan terus mengawal agar hak-hak pekerja terpenuhi sepenuhnya.
Sumber: AntaraNews