Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja dan buruh di daerah setempat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk melaporkan potensi permasalahan terkait pembayaran THR.
Posko pengaduan THR ini telah beroperasi sejak tanggal 2 Maret 2026 dan akan terus melayani hingga H+7 setelah Lebaran mendatang. Lokasinya berada di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (DKUMT) Kota Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja.
Kepala DKUMT Kota Banjarmasin, Isa Ansari, menegaskan bahwa posko ini siap menerima segala bentuk aduan dari pekerja atau buruh. Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin muncul dalam proses pencairan THR. Pemkot Banjarmasin berkomitmen penuh dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR.
Advertisement
Advertisement
Posko Pengaduan THR Banjarmasin didirikan sebagai fasilitas utama bagi pekerja atau perusahaan yang menghadapi kendala dalam pencairan tunjangan hari raya. Isa Ansari menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Apabila terdapat laporan dari pekerja atau buruh, pihak DKUMT Kota Banjarmasin siap untuk segera memanggil perusahaan terkait. Proses ini akan melibatkan diskusi dan mediasi bersama untuk mencapai kesepakatan yang adil. Pendekatan mediasi diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang.
Posko ini juga menjadi sarana edukasi bagi perusahaan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya posko, diharapkan perusahaan lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. Ini akan menciptakan iklim kerja yang harmonis dan kondusif di Kota Banjarmasin.
Advertisement
Advertisement
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). SE tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kemnaker secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk mengawasi pembayaran THR.
Surat edaran Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan juga menjadi landasan hukum. Regulasi ini secara jelas mengatur hak dan kewajiban terkait THR.
Tunjangan hari raya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 Idul Fitri. Syarat penerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pemkot Banjarmasin telah menerima SE Kemnaker ini dan menindaklanjutinya dengan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Sosialisasi ini bertujuan memastikan semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Advertisement
Isa Ansari berharap tidak ada masalah terkait pembayaran THR di Kota Banjarmasin pada tahun ini. Ia berharap semua pekerja dapat merayakan Lebaran dengan bahagia bersama keluarga tercinta. Komitmen Pemkot Banjarmasin dalam mengawal pembayaran THR menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja.
Sumber: AntaraNews