Pemprov Sumsel Buka Posko Pengaduan THR, Kawal Hak Pekerja
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi membuka Posko Pengaduan THR Sumsel untuk memastikan pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengambil langkah proaktif untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan dengan pembukaan Posko Pengaduan THR Sumsel, yang bertujuan mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko layanan konsultasi dan pengaduan ini mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan akan melayani masyarakat hingga 27 Maret 2026. Inisiatif ini memastikan bahwa setiap pekerja atau buruh mendapatkan hak THR mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah, menjelaskan bahwa posko ini siap menerima keluhan. Ini merupakan upaya serius pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya.
Mekanisme dan Jadwal Pengaduan THR
Pekerja di Sumatera Selatan memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR mereka. Posko Pengaduan THR Sumsel menyediakan layanan secara langsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel. Layanan tatap muka ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat selama jam kerja, memberikan kemudahan akses bagi para pelapor.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Laman poskothr.kemnaker.go.id siap menerima laporan setiap hari dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pilihan daring ini sangat membantu pekerja yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi untuk datang langsung ke kantor.
Tidak hanya di tingkat provinsi, layanan serupa juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Hal ini memastikan bahwa jangkauan layanan pengaduan THR merata dan mudah diakses oleh seluruh pekerja di berbagai daerah.
Proses Tindak Lanjut Pengaduan THR
Bagi pekerja yang memilih untuk menyampaikan pengaduan secara langsung di Posko Pengaduan THR Sumsel, mereka akan diminta untuk mengisi formulir khusus. Formulir ini berfungsi sebagai dasar pencatatan dan verifikasi awal laporan yang masuk. Setelah pengaduan diterima, petugas akan melakukan konfirmasi.
Proses konfirmasi akan dilakukan sekitar tujuh hari sebelum hari raya untuk memastikan apakah perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya atau belum. Tahap ini krusial untuk memberikan waktu bagi perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir pembayaran. Jika hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, laporan akan segera ditindaklanjuti.
Tim pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Sumsel akan turun tangan untuk menindaklanjuti laporan yang terbukti valid. Eki Zakiyah menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diklarifikasi terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, tim pengawas akan langsung mendatangi perusahaan sesuai wilayah tugasnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pembayaran THR
Disnakertrans Sumsel secara tegas mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan dicicil. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat memanfaatkan THR mereka secara optimal menjelang perayaan hari raya.
Perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Denda ini merupakan bentuk konsekuensi finansial atas keterlambatan pemenuhan hak pekerja. Selain denda, terdapat sanksi administratif yang lebih berat bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali.
Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pembayaran THR. Tujuan utama adalah melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif di Sumatera Selatan.
Sumber: AntaraNews