Jelang Hari Raya, Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
“Kami telah memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silahkan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Wali Kota Solo Respati Ardi, Kamis (26/2).
Dikatakannya, Pemkot Solo akan terus berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat mengantisipasi dan menyelesaikan konflik THR antara pekerja dan perusahaan.
Berikan THR Tepat Waktu
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Solo, Pramutedy Sukoco meminta agar pelaku usaha dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum lebaran.
“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih himbauan,” katanya.
Pihaknya mempersilahkan masyarakat mengadukan manakala ada permasalahan terkait THR di perusahaannya. Ia memastikan akan menindaklanjuti aduan ini hingga tuntas.
“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silahkan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.