Disnakertrans Sulsel Buka Posko Aduan THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan kembali mengaktifkan Posko Aduan THR 2026. Posko ini siap menampung keluhan pekerja dan memastikan hak tunjangan hari raya terpenuhi sesuai ketentuan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka Pos Komando (Posko) Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya Keagamaan 2026. Pembukaan posko ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja. Langkah ini diambil guna menciptakan iklim kerja yang adil dan harmonis di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penugasan bagi para pegawai. Penugasan ini mencakup pengawas dan mediator yang siap menerima keluhan dari dunia usaha maupun para pekerja. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kewajiban pengusaha terlaksana dengan baik.
Selain THR, posko ini juga melayani aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan. BHR ini diperuntukkan bagi mitra pengemudi transportasi daring serta kurir daring yang aktif terdaftar dan telah bekerja selama minimal satu tahun terakhir. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Sulsel dalam melindungi berbagai segmen pekerja di era digital.
Mekanisme Pengaduan dan Penanganan THR oleh Disnakertrans Sulsel
Disnakertrans Sulsel telah menyiapkan mekanisme yang terstruktur untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Posko ini beroperasi dengan melibatkan pengawas dan mediator yang memiliki kompetensi dalam bidang ketenagakerjaan. Mereka bertugas untuk memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan pengusaha guna mencari solusi terbaik.
Jayadi Nas menjelaskan bahwa aduan terkait hak pekerja, khususnya THR, biasanya mulai banyak berdatangan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Setelah aduan diterima, Disnakertrans Sulsel akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim pengawas ke lapangan. Tim ini akan melakukan verifikasi dan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan serta kondisi di perusahaan.
Upaya preventif juga telah dilakukan oleh Disnakertrans Sulsel melalui sosialisasi intensif kepada berbagai perusahaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan pengusaha agar membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi juga dilakukan di tingkat daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar dan Upaya Mediasi
Disnakertrans Sulsel tidak hanya berfokus pada penerimaan aduan, tetapi juga pada upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Jika terdapat perselisihan antara pengusaha dan pekerja, pihak Disnakertrans akan berperan sebagai mediator. Tujuannya adalah untuk menemukan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak tanpa perlu menempuh jalur hukum yang lebih panjang.
Apabila kewajiban pembayaran THR tidak ditunaikan oleh pihak perusahaan atau pengusaha, Disnakertrans Sulsel akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dimulai dari surat teguran dan pemanggilan hingga tiga kali. Jika pelanggaran masih berlanjut, sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
Jayadi Nas menegaskan bahwa semua pengusaha seharusnya sudah memahami peraturan terkait pembayaran THR. Pada momentum Ramadan ini, ia mengetuk hati seluruh pengusaha agar memenuhi hak-hak pekerjanya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam hubungan industrial.
Sumber: AntaraNews