Disnaker Kabupaten Bekasi Buka Posko THR Pekerja Jelang Idul Fitri 1447 H
Disnaker Kabupaten Bekasi resmi membuka Posko THR Pekerja untuk memfasilitasi pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya jelang Idul Fitri 1447 H, memastikan hak buruh terpenuhi dan kewajiban perusahaan dipatuhi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh. Posko ini berfungsi sebagai sarana konsultasi serta penampungan laporan dari pekerja. Pembukaan posko ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko pengaduan THR di Kabupaten Bekasi ini mulai beroperasi sejak tanggal 2 Maret 2026. Layanan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Keberadaan posko ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terkait pembayaran THR terpenuhi. Para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat memanfaatkan fasilitas ini. Layanan tersedia secara daring dan langsung di kantor Disnaker pada jam kerja.
Pentingnya Posko Pengaduan THR untuk Pekerja
Sekretaris Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menyatakan bahwa posko ini disiapkan khusus. Tujuannya adalah sebagai sarana konsultasi dan penampungan laporan dari pekerja. Ini terkait dengan kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.
Pembukaan posko pengaduan THR di Kabupaten Bekasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemnaker. Kemnaker meminta seluruh daerah membuka layanan serupa. Layanan ini penting selama periode Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Disnaker Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR. Pembayaran THR merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini juga membantu memenuhi kebutuhan tambahan pekerja dan keluarga saat menyambut Hari Raya Keagamaan. Pekerja juga diimbau memanfaatkan THR yang diterima secara bijak sesuai kebutuhan.
Batas Waktu Pembayaran dan Mekanisme Pelaporan THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menjelaskan peran pihaknya dalam posko ini. Pihaknya lebih berfokus pada layanan konsultasi serta penerimaan laporan. Ini berkaitan dengan permasalahan terkait pembayaran THR.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan tersebut menjadi batas waktu maksimal bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya.
Mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi untuk melakukan konsultasi. Kedua, melalui layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kemnaker.
Fuad Hasan menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas ketenagakerjaan yang menangani laporan berada di kantor pengawas yang berlokasi di Kabupaten Karawang.
Tindak Lanjut Laporan dan Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan
Disnaker Kabupaten Bekasi berperan sebagai fasilitator awal dalam proses pengaduan THR. Setiap laporan yang masuk ke Disnaker nantinya akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan. Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum juga membayarkan THR kepada pekerja, pengawas ketenagakerjaan akan bertindak. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini memastikan hak pekerja terpenuhi.
Pihak Disnaker Kabupaten Bekasi mencatat, sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja. Laporan tersebut terkait persoalan pembayaran THR. Kedua laporan ini telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Sumber: AntaraNews