DPPTK Ngawi Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu
Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi membuka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya sesuai regulasi dan tepat waktu. Jangan sampai hak pekerja terabaikan!
Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, telah resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Pembukaan posko ini bertujuan untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini telah beroperasi sejak awal Maret 2026 di kantor dinas setempat, memberikan fasilitas bagi para pekerja untuk melaporkan potensi pelanggaran pembayaran THR.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi, Supriyadi, menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketentuan ini menjadi pijakan utama bagi seluruh perusahaan di daerah tersebut. Pemerintah daerah secara aktif mengingatkan agar kewajiban ini dipenuhi tepat waktu, sehingga hak para pekerja tidak tertunda menjelang momentum Lebaran.
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa semua karyawan menerima haknya tanpa kendala. Setiap aduan yang masuk ke posko akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan agar persoalan dapat diselesaikan secara proporsional.
Mekanisme Pengaduan dan Batas Waktu Pembayaran THR
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menetapkan bahwa THR idealnya diberikan paling lambat 14 hari sebelum Idul Fitri, namun perusahaan memiliki batas minimal pembayaran yaitu tujuh hari sebelum hari raya.
DPPTK Ngawi menyediakan posko pengaduan di kantor dinas setempat untuk menampung laporan dari pekerja atau karyawan perusahaan yang merasa dirugikan. Supriyadi menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pekerja diharapkan untuk mencoba menyelesaikan kendala terkait THR secara bipartit, yaitu melalui musyawarah internal perusahaan terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, barulah laporan dapat disampaikan ke posko pengaduan DPPTK Ngawi untuk ditindaklanjuti.
Upaya Preventif dan Pemantauan DPPTK Ngawi
Selain membuka posko pengaduan, DPPTK Ngawi juga telah bergerak lebih awal dengan melakukan upaya jemput bola. Petugas dinas mendatangi sejumlah pabrik besar di wilayah Ngawi untuk menyampaikan imbauan secara langsung mengenai kewajiban perusahaan membayarkan hak THR karyawan.
Langkah persuasif ini ditempuh agar perusahaan dapat menyiapkan anggaran sejak dini. Dengan demikian, diharapkan para pekerja atau karyawan dapat menerima haknya tanpa kendala yang berarti.
Pihak DPPTK Ngawi juga melakukan pemantauan lapangan secara intensif. Memasuki H-10 hingga H-7 Lebaran, fokus posko akan lebih diarahkan pada penanganan aduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Daftar Perusahaan dalam Pengawasan Pembayaran THR
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 45 perusahaan skala besar dan sedang di Kabupaten Ngawi yang masuk dalam daftar pemantauan DPPTK terkait pembayaran kewajiban THR karyawan.
Puluhan perusahaan ini meliputi berbagai sektor, antara lain:
- Pabrik swasta
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Rumah sakit
- Serta usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Diperkirakan sekitar 30.000 pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut berhak menerima THR.
Sumber: AntaraNews