Pemkot Medan Terima 50 Pengaduan THR Lebaran 2026, Mayoritas Telah Tuntas
Pemerintah Kota Medan telah menerima 50 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 dari pekerja swasta, dengan sebagian besar kasus telah berhasil diselesaikan melalui posko pengaduan THR Lebaran 2026 Medan.
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, telah mencatat sebanyak 50 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Pengaduan THR Lebaran 2026 Medan ini diterima sejak posko pengaduan dibuka pada 3 Maret 2026, menunjukkan respons cepat dari pemerintah daerah dalam menanggapi potensi masalah hak pekerja. Mayoritas pengaduan ini berasal dari para pekerja yang bernaung di perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Rammdan, menyampaikan bahwa dari total 50 pengaduan yang masuk, sebagian besar telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan. Hal ini menegaskan komitmen Pemkot Medan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keberadaan posko pengaduan ini menjadi saluran penting bagi pekerja untuk melaporkan ketidaksesuaian pembayaran THR.
Proses penanganan pengaduan THR Lebaran 2026 Medan ini terus berjalan intensif. Pemerintah Kota Medan berupaya keras untuk mendampingi para pekerja agar mereka mendapatkan haknya secara penuh pada momen hari besar keagamaan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.
Tindak Lanjut Pengaduan THR di Medan
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan secara sigap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko. Dari 50 pengaduan mengenai THR Lebaran 2026 Medan yang tercatat, sebanyak 47 kasus telah berhasil diselesaikan. Ini menunjukkan efektivitas mekanisme pengaduan yang disediakan oleh pemerintah kota dalam memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan.
Rammdan menjelaskan bahwa tujuh kasus lainnya saat ini masih dalam proses penanganan. Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi para pekerja hingga semua kasus pengaduan THR menemukan titik terang. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fokus pengaduan yang diterima sebagian besar berasal dari sektor swasta. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kepatuhan perusahaan swasta dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pemkot Medan berharap semua perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dalam menunaikan hak-hak karyawannya.
Aturan dan Sanksi Terkait Pembayaran THR
Ketentuan mengenai pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja untuk menuntut haknya dan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan idealnya membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran. Batas waktu ini ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja mempersiapkan kebutuhan perayaan hari besar keagamaan. Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran menjadi indikator penting bagi perusahaan yang bertanggung jawab.
Rammdan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda. Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk penegasan hukum dan upaya untuk melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah Kota Medan akan terus mengawal para pekerja agar tidak ada hak yang terabaikan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan. Adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mendorong semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR. Hal ini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews