DPRD Ingatkan Perusahaan di Penajam Paser Utara Wajib Penuhi Pembayaran THR Tepat Waktu
Perusahaan besar dan kecil di Penajam Paser Utara diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, memastikan kesejahteraan pekerja jelang Idul Fitri.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kesejahteraan karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Penajam Paser Utara.
Pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerjanya. Pemerintah pusat telah menginstruksikan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini.
Bagi pekerja yang tidak menerima hak THR mereka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah membuka posko pengaduan. Pekerja didorong untuk segera melapor jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan dan Dasar Hukum Pembayaran THR
Seluruh perusahaan, baik skala besar maupun kecil, yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Kewajiban pembayaran THR ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja. Perusahaan tidak dapat menjadikan kondisi keuangan sebagai alasan untuk tidak membayarkan THR.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Alie, menegaskan bahwa perusahaan harus taat pada aturan yang berlaku. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ini adalah batas waktu yang ditetapkan untuk memastikan karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak.
Dasar hukum pemberian THR diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur secara spesifik mengenai kewajiban pembayaran THR. Regulasi ini menjadi landasan bagi perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini memastikan bahwa pekerja baru pun memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan hari raya. Ketaatan terhadap regulasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Hak Pekerja dan Mekanisme Pengaduan THR
Pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki hak penuh untuk menerima Tunjangan Hari Raya dari perusahaan. Hak ini berlaku bagi seluruh karyawan yang memenuhi syarat, termasuk mereka dengan masa kerja minimal satu bulan. Perusahaan diingatkan untuk tidak mengabaikan hak-hak fundamental pekerja ini.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyediakan posko pengaduan khusus. Posko ini berfungsi untuk menampung laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Raup Muin, Ketua DPRD, secara tegas meminta pekerja yang tidak mendapatkan THR untuk segera melapor ke Disnakertrans. Laporan ini akan ditindaklanjuti untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar tidak ada pekerja yang dirugikan.
Pemerintah daerah melalui Disnakertrans akan berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan setiap kasus pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan efektif. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa semua perusahaan di Penajam Paser Utara mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Sumber: AntaraNews