Wali Kota Bandarlampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu oleh Perusahaan

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar perusahaan kepada pekerja tepat waktu, serta membentuk satgas khusus untuk mengawasi pembayaran THR.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wali Kota Bandarlampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu oleh Perusahaan
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar perusahaan kepada pekerja tepat waktu, serta membentuk satgas khusus untuk mengawasi pembayaran THR. (AntaraNews)

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, secara tegas menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan kepada pekerjanya. Penegasan ini disampaikan di Bandarlampung pada Jumat (06/3), menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja. Pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa penundaan sedikit pun.

Pemerintah Kota Bandarlampung meminta semua perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Lebaran yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal, Pemkot Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator utama pengawasan. Selain itu, sebuah satuan tugas (satgas) khusus akan dibentuk untuk memantau para pengusaha di seluruh wilayah kota. Satgas ini juga akan menjadi wadah pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, kembali menegaskan bahwa THR adalah hak mutlak pekerja yang harus dibayarkan sesuai jadwal. “THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya di Bandarlampung. Imbauan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan karyawan.

Beliau juga meminta agar tidak ada perusahaan yang menunda-nunda pembayaran THR karyawannya. Hal ini sangat penting mengingat instruksi serupa juga telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi indikator tanggung jawab sosial perusahaan.

Pemerintah Kota Bandarlampung akan terus mengawasi dan memantau proses pembayaran THR ini secara ketat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap karyawan menerima haknya tanpa hambatan. Tujuannya agar perayaan Lebaran dapat disambut dengan sukacita oleh seluruh pekerja.

Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Dinas Tenaga Kerja ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab memantau pelaksanaan pembayaran THR di semua perusahaan. Peran Disnaker sangat vital dalam mengawal proses ini.

Selain itu, Pemkot Bandarlampung akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini akan bertugas secara spesifik mengawasi para pengusaha di seluruh wilayah kota. Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.

Langkah-langkah pengawasan ini diambil untuk mengantisipasi potensi keterlambatan atau bahkan pelanggaran pembayaran THR. “Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman. Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik,” ujar Wali Kota. Satgas juga akan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, menjelaskan secara rinci mengenai batas waktu pembayaran THR. Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran atau yang dikenal dengan H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah. Batas waktu ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata M. Yudhi. Imbauan ini menekankan urgensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Kepatuhan ini akan memastikan pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya.

Pemerintah Kota Bandarlampung berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil. Pemenuhan hak THR tepat waktu akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Lebaran. Ini juga akan mendukung stabilitas ekonomi lokal menjelang hari besar keagamaan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi