Pekerja Wajib Tahu! Ini Isi Surat SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa THR 2025 harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia dan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pengusaha tidak diperkenankan untuk membayar THR secara cicilan, dan seluruh perusahaan diharapkan memberikan perhatian serius terhadap ketentuan ini. Aturan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
Pelaksanaan pemberian THR ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diawasi oleh pemerintah daerah serta posko pengaduan khusus. Berikut informasi lebih lanjut, dirangkum oleh Liputan6 pada hari Minggu, 23 Maret.
THR harus diberikan secara penuh dan tepat waktu tanpa dicicil
Pemerintah menekankan bahwa semua perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada pekerja atau buruh secara penuh, tanpa dicicil. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Ketentuan mengenai waktu pembayaran ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh semua perusahaan tanpa pengecualian. Jika ketentuan ini dilanggar, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemberian THR adalah tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga menjelang hari besar keagamaan. Ini juga merupakan bagian dari penguatan sistem pengupahan nasional. Dalam surat tersebut dijelaskan, "Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh." seperti yang dikutip dari poskothr.kemnaker.go.id.
Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?
Menurut Surat Edaran yang berlaku, semua pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini berlaku tanpa memandang status hubungan kerja, baik itu perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Di sisi lain, pekerja yang memiliki masa kerja antara satu hingga dua belas bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungan THR untuk kategori ini menggunakan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah. Dengan cara ini, THR yang diberikan tetap mencerminkan keadilan sesuai dengan kontribusi kerja yang telah diberikan oleh masing-masing pekerja.
"THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. b. Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu." Inilah bunyi dari surat tersebut, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja dalam hal pemberian THR. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan hak mereka dalam merayakan hari-hari besar keagamaan dengan layak.
Metode perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada masa kerja dan sistem pengupahan
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) disesuaikan dengan jenis hubungan kerja dan sistem pengupahan yang diterapkan pada pekerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR dihitung berdasarkan satu bulan gaji penuh yang diterima dalam 12 bulan terakhir secara rata-rata sebelum Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang telah berkontribusi selama 12 bulan atau lebih, perhitungan THR dilakukan dengan menggunakan rata-rata upah harian dalam 12 bulan terakhir. Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama periode kerja tersebut.
Selain itu, jika pekerja dibayar berdasarkan satuan hasil atau sistem borongan, maka perhitungan THR akan mengikuti rata-rata pendapatan dari hasil kerja selama 12 bulan terakhir. Dengan cara ini, THR yang diberikan akan mencerminkan pendapatan yang adil dan layak diterima oleh pekerja menjelang hari raya. Hal ini penting agar pekerja merasa dihargai dan dapat merayakan hari raya dengan lebih baik, sesuai dengan hak-hak mereka yang telah bekerja keras.
Jika jumlah THR melebihi yang tertera dalam perjanjian kerja, maka ketentuan tambahan akan berlaku
Dalam situasi di mana terdapat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan yang menetapkan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah, pengusaha tetap berkewajiban untuk membayar THR sesuai dengan nilai yang lebih tinggi tersebut. Artinya, perusahaan yang secara rutin memberikan THR lebih dari satu bulan gaji berdasarkan kebijakan internal atau kesepakatan bersama tidak diperbolehkan menurunkan nilai THR ke tingkat minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan memberikan kepastian hukum bahwa hak-hak pekerja yang telah ada berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan tidak dapat dikurangi secara sepihak oleh perusahaan. "Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut," bunyi poin nomor 6, SE tersebut.
Pengawasan dan posko THR 2025 perlu disiapkan dengan baik
Untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Mereka diminta untuk mendorong perusahaan agar melakukan pembayaran THR tepat waktu dan juga membentuk Pos Komando Satgas THR yang terintegrasi, yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Posko ini tidak hanya berfungsi untuk mengawasi pembayaran THR, tetapi juga sebagai sarana untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran dalam pemberian THR, baik itu keterlambatan maupun ketidakpatuhan terhadap jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Melalui posko ini, pekerja atau buruh dapat mengajukan keluhan atau aduan jika mereka menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian THR. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan surat edaran ini kepada para bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan terkait. "Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman: https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard" tulis surat edaran tersebut. Untuk informasi lebih lengkap mengenai isi surat ini, dapat diakses di sini: Isi Surat SE Menaker Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025.
FAQ
1. Kapan batas akhir untuk pembayaran THR 2025? Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, yaitu Idulfitri 2025.
2. Apakah perusahaan diperbolehkan mencicil pembayaran THR? Tidak, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran tersebut.
3. Siapa saja yang berhak menerima THR? Semua pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dengan masa kerja minimal satu bulan berhak untuk menerima THR.
4. Bagaimana cara menghitung THR bagi pekerja harian lepas? Perhitungan THR untuk pekerja harian lepas dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir, atau berdasarkan masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
5. Apakah perusahaan diizinkan untuk membayar THR lebih dari satu bulan gaji? Ya, perusahaan diperbolehkan untuk memberikan THR lebih dari satu bulan gaji jika hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja atau merupakan kebiasaan di perusahaan tersebut.