Cara Menghitung THR untuk Karyawan Swasta
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah mengumumkan peraturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Selain itu, pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Besaran dan Cara Perhitungan THR
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Pekerja yang masa kerjanya antara satu hingga 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah (masa kerja dalam bulan) : 12 x 1 bulan upah.
3. Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
4. Pekerja dengan Upah Satuan Hasil
Pekerja dengan sistem upah satuan hasil akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Pekerja dengan Ketentuan THR Lebih Tinggi
Jika perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan di atas melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pengawasan dan Pembayaran THR
Menaker Yassierli menginstruksikan semua gubernur untuk memastikan bahwa perusahaan membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum tenggat waktu pembayaran. Untuk mencegah keluhan terkait pembayaran, provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman [https://poskothr.kemnaker.go.id]