Komdigi Ungkap 50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
Kemajuan teknologi digital yang cepat membawa tantangan baru dalam melindungi anak-anak di dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa setengah dari anak-anak di Indonesia telah terpapar konten yang berisi unsur seksual di media sosial. Temuan ini menjadi sebuah peringatan serius mengenai meningkatnya ancaman terhadap anak-anak di dunia digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyatakan bahwa pesatnya kemajuan teknologi digital membawa tantangan baru dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menilai bahwa kasus-kasus yang terjadi di dunia digital saat ini banyak menimpa kelompok usia yang rentan.
Alfreno menjelaskan, "50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," dikutip dari laman Komdigi, Kamis (28/5/2026). Ia juga menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak-anak, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Kedua risiko ini dianggap sangat berbahaya karena paparan yang terus-menerus dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Risiko konten merujuk pada situasi di mana anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten negatif akibat akses mereka ke media sosial.
"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno. Di sisi lain, risiko kontak adalah situasi di mana anak-anak berpotensi berinteraksi atau berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat menerima berbagai informasi buruk serta berpotensi mengalami pelecehan.
Alfreno menambahkan, "Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak."
PP Tunas
Untuk mengatasi risiko yang muncul, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Alfreno menekankan bahwa tujuan dari penerapan peraturan ini bukanlah untuk menghambat inovasi yang dimiliki oleh generasi muda, melainkan untuk melindungi mereka dari berbagai risiko yang ada di dunia digital.
Dia menambahkan, "Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya.