Komdigi Soroti Pentingnya Peran Orang Tua Lindungi Anak di Internet dari Kejahatan Siber

Kepala BPSDM Komdigi, Boni Pudjianto, menegaskan peran krusial orang tua dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan siber di internet, terutama *child grooming*, yang kini semakin marak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komdigi Soroti Pentingnya Peran Orang Tua Lindungi Anak di Internet dari Kejahatan Siber
Kepala BPSDM Komdigi, Boni Pudjianto, menegaskan peran krusial orang tua dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan siber di internet, terutama *child grooming*, yang kini semakin marak. (AntaraNews)

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Boni Pudjianto, menegaskan peran krusial orang tua dalam mengawal anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya ancaman kejahatan siber yang menyasar generasi muda.

Boni menyoroti bahwa ranah digital atau internet tidaklah steril dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat berdampak serius pada psikologis anak. Bahkan, ancaman kejahatan seksual berbasis online merupakan realitas yang harus dihadapi bersama.

Data menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia, sekitar 110 juta jiwa, merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Angka ini semakin memperkuat urgensi pengawasan dan perlindungan dari orang tua serta pihak terkait.

Boni Pudjianto menjelaskan bahwa kejahatan siber memiliki dampak yang nyata dan serius, mulai dari gangguan psikologis hingga kejahatan seksual berbasis online. Situasi ini menuntut upaya kolektif untuk memitigasi risiko yang ada.

Komdigi telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi konten negatif dengan memblokir situs judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Meski demikian, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang bersifat personal, seperti *child grooming*, yang sulit dideteksi oleh sistem otomatis. Kejahatan semacam ini seringkali terjadi melalui interaksi pribadi dan intens.

Untuk mengatasi kejahatan personal, Boni menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan guru sebagai garda terdepan. Pengawasan mereka menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.

Pemerintah telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk melindungi masa depan anak dari berbagai konten berbahaya.

PP TUNAS secara tegas melarang anak di bawah usia 13 tahun untuk memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial. Aturan ini bertujuan untuk mencegah paparan dini terhadap konten yang tidak sesuai.

Bagi anak usia 13 hingga 18 tahun, kepemilikan dan penggunaan akun diatur secara ketat. Boni Pudjianto mengingatkan agar orang tua bersikap tegas dalam mengawasi, memastikan anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia.

Implementasi PP TUNAS memerlukan kerja sama dari semua pihak, terutama orang tua, untuk memastikan anak-anak tumbuh dengan aman di era digital. Kebijakan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk perlindungan anak.

Sebagai langkah preventif, Komdigi terus menggalakkan program literasi digital dengan konsep CABE. Konsep ini mencakup Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital.

Program literasi digital CABE diharapkan dapat berfungsi sebagai "imunisasi" bagi anak-anak. Tujuannya adalah membekali mereka dengan ketahanan dan pemahaman yang kuat saat berinteraksi di ruang siber.

Melalui peningkatan kapasitas digital ini, anak-anak diharapkan mampu mengenali dan menghindari potensi bahaya online secara mandiri. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk keamanan digital mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi