Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ustaz Solmed Polisikan Sejumlah Akun Medsos
Ustaz Solmed telah melaporkan lebih dari sepuluh akun media sosial kepada Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Ustaz Solmed, yang dikenal sebagai selebritas dan pendakwah, telah melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 17 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada pagi hari.
"Hari ini, tanggal 17 April, sekitar pukul 10.00 pagi, Ustaz Solmed telah melaporkan kasus pencemaran nama baik," jelas Budi kepada para wartawan.
Budi juga menyatakan bahwa lebih dari sepuluh akun yang dilaporkan berasal dari berbagai platform media sosial.
"Iya, lebih dari 10 akun, dan kami akan mendalami hal ini. Akun-akun tersebut berasal dari media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Ustaz Solmed menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dari konten yang menjadi permasalahan.
"Alat bukti yang disampaikan adalah satu lembar screenshot yang berisi capture-an," ungkap Budi.
Polisi akan Memanggil Ustaz Solmed untuk Memberikan Klarifikasi
Budi menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 434 KUHP. Namun, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang masih mendalami identitas dari terlapor.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyelidik akan menghubungi pelapor untuk melakukan klarifikasi tambahan serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
"Ini makanya nanti akan kami dalami pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan ya," tandasnya.