Pakar Sebut Pembatasan Medsos Anak per 28 Maret Perkuat Keamanan Digital Nasional
Penggunaan algoritma untuk mendistribusikan konten dan interaksi anonim di media sosial dianggap berisiko bagi pengguna yang belum memiliki kedewasaan.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet serta media sosial (medsos) untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Pelaksanaan peraturan yang merupakan turunan dari PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.
Dalam praktiknya, akun yang dimiliki oleh anak-anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox, akan dinonaktifkan.
Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan ruang digital di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa platform-platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, dan Roblox termasuk dalam kategori berisiko tinggi karena sifatnya yang terbuka.
Penggunaan algoritma distribusi konten serta interaksi anonim di platform-platform tersebut dianggap berpotensi berbahaya bagi pengguna yang belum memiliki kematangan psikologis.
“Dalam perspektif keamanan siber, karakteristik ini meningkatkan risiko nyata bagi anak, mulai dari cyberbullying, eksploitasi digital, manipulasi algoritma, hingga penyalahgunaan data pribadi,” papar Pratama, pada Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa interaksi digital yang dilakukan terlalu dini, tanpa didukung oleh literasi yang cukup, menjadikan anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan siber global, termasuk penipuan daring dan eksploitasi seksual berbasis internet.
Indonesia Pelopor di Kalangan Negara-negara Non-Barat
Implementasi PP TUNAS menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara resmi menerapkan pembatasan akses berbasis usia pada platform digital.
Menurut Pratama, langkah ini sejalan dengan tren regulasi global yang telah diadopsi oleh negara-negara maju.
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah menerapkan regulasi serupa untuk mengurangi risiko digital yang dihadapi anak-anak, antara lain:
- Australia: Melalui Online Safety Act.
- Amerika Serikat: Melalui Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
- Uni Eropa: Melalui berbagai regulasi ketat mengenai perlindungan data dan layanan digital.
"Langkah Indonesia melalui turunan PP TUNAS ini merupakan bagian dari konvergensi kebijakan internasional untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda," tuturnya.
Dengan langkah ini, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari konten berbahaya serta risiko yang mungkin mereka hadapi saat berselancar di dunia maya.
Upaya ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak anak di era digital.
Tingkat Penetrasi Internet yang Memprihatinkan
Urgensi dari kebijakan ini semakin diperkuat oleh tingginya tingkat penetrasi internet di Indonesia, khususnya di kalangan anak muda.
Berdasarkan laporan dari Digital Global yang diterbitkan oleh We Are Social, Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial aktif.
Selain itu, data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penetrasi internet untuk kelompok usia 13 hingga 18 tahun telah melebihi 98%.
Hal ini menunjukkan bahwa sepertiga anak usia dini di Indonesia sudah mulai terpapar internet, yang menjadi sinyal peringatan bagi ketahanan digital bangsa.
"Anak-anak terhubung dengan ruang digital jauh sebelum mereka mampu memahami risiko keamanan informasi. Penundaan akses ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan mereka masuk ke dunia digital saat sudah memiliki kesiapan literasi yang lebih baik," tegas Pratama.
Dengan demikian, penting untuk menciptakan kebijakan yang melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di dunia digital, sambil tetap memberikan mereka kesempatan untuk belajar dan berkreasi di lingkungan yang aman.