Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Connie Bakrie: Kedaulatan Udara Prinsip Fundamental yang Tak Dapat Ditawar

{{caption}}
Menteri PPPA Akui Keselamatan Seluruh Masyarakat Prioritas Nomor Satu

{{caption}}
Kepulangan Sang Penjaga Perdamaian: Tangis Histeris Sambut Jenazah Praka Rico Pramudia

{{caption}}
Pria di Lampung Tengah Habisi Nyawa Abang Ipar, Motifnya Bikin Miris

{{caption}}
Permintaan Maaf Menteri PPPA Usai Usul Gerbong Perempuan di Tengah

{{caption}}
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ART, Polisi Ungkap Dugaan Kasusnya

Topik Terkait
{{caption}}
Komdigi Apresiasi Meta Batasi Akses Anak di Instagram, Facebook, dan Threads

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik komitmen Meta untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platformnya, sejalan dengan PP Tunas terbaru.

{{caption}}
Pemerintah Perketat Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Pelajar Malinau Dukung Penuh Pembatasan Medsos Anak, Ini Alasannya

Seorang pelajar di Malinau menyambut baik kebijakan Pembatasan Medsos Anak di bawah 16 tahun, menilai langkah ini krusial untuk melindungi generasi muda dari konten negatif dan meningkatkan fokus belajar.

{{caption}}
FOTO: Aturan Baru Batasi Akses Digital Anak Mulai Berlaku Hari Ini

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi mulai hari ini.

{{caption}}
Literasi Digital Kunci Lengkapi Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ranah digital semakin kuat dengan implementasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026. Namun, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi kunci utama untuk keberhasilan perlindungan tersebut.

{{caption}}
Sosiolog Unhas: Pembatasan Medsos Anak Langkah Strategis Bangun Karakter Generasi Muda

Kebijakan **pembatasan medsos anak** usia di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap 28 Maret 2026. Sosiolog menilai ini strategis untuk membangun karakter dan melindungi anak di ruang digital, serta penting untuk proses sosialisasi alami anak.

{{caption}}
Pengawasan Medsos Anak: Pemerintah Terapkan Aturan Baru Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Pengawasan Medsos Anak mulai 28 Maret 2026, guna melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
Permen Komdigi Nomor 9/2026: Perkuat Kewajiban Platform Digital Lindungi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026. Aturan ini perkuat kewajiban platform digital untuk proteksi anak, termasuk batasan usia dan fitur kontrol orang tua, demi ruang digital yang aman.

{{caption}}
Rem Darurat Digital: Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah resmi memberlakukan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, menunda akses media sosial anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi sebagai upaya perlindungan anak digital.

{{caption}}
Viral! Pendaki Bawa Sound Horeg ke Puncak Gunung Andong, Terancam Blacklist

Pengelola jalur pendakian Gunung Andong merasa kecolongan atas insiden tersebut. Pihak pengelola menyatakan sikap tegas terhadap pelaku.

{{caption}}
Diduga Sebarkan Hoaks Zulkifli Hasan, Akun Medsos Dilaporkan BM PAN ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2825/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 April 2026.

{{caption}}
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ustaz Solmed Polisikan Sejumlah Akun Medsos

Ustaz Solmed telah melaporkan lebih dari sepuluh akun media sosial kepada Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

{{caption}}
Di Balik Tantrum Anak karena Media Sosial, Ini yang Terjadi di Otaknya

Kemarahan yang muncul akibat media sosial tidak hanya disebabkan oleh sifat manja.

{{caption}}
Polisi Tangerang Perkuat Patroli Siber, Sasar Provokasi Tawuran di Medsos Selama Ramadan

Patroli Siber Polisi Tangerang diintensifkan oleh Polresta Tangerang untuk membendung potensi tawuran dan balap liar yang marak di media sosial, demi menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

{{caption}}
Ratusan Orang Keracunan MBG di Lampung, Orang Tua Disuruh Buat Perjanjian Tak Cerita di Medsos

Selain dugaan keracunan, NS juga menyampaikan bahwa beberapa orang tua diminta untuk tidak membagikan informasi mengenai kejadian itu di media sosial.

{{caption}}
DPRD Lampung Dukung Pembatasan Medsos demi Lindungi Psikologi Anak

Anggota DPRD Lampung menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan medsos dan game daring, menilai langkah ini krusial untuk melindungi psikologi anak dan perkembangan generasi muda di era digital.

{{caption}}
MPD Nagan Raya Dukung Pembatasan Medsos untuk Lindungi Anak dari Perundungan Siber

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun, langkah krusial cegah perundungan siber dan jaga mental anak.

{{caption}}
Pembatasan Medsos Anak 16 Tahun: MUI Lebak Dukung Kebijakan Pemerintah Selamatkan Generasi Muda

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos anak 16 tahun melalui PP Tunas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digital yang mengancam masa depan mereka.