DPRD Lampung Dukung Pembatasan Medsos demi Lindungi Psikologi Anak
Anggota DPRD Lampung menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan medsos dan game daring, menilai langkah ini krusial untuk melindungi psikologi anak dan perkembangan generasi muda di era digital.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyuarakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan media sosial (medsos) dan game daring. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk melindungi perkembangan psikologis serta generasi muda Indonesia. Kebijakan ini penting di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital yang membawa berbagai tantangan baru.
Anggota DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyatakan bahwa peraturan pembatasan usia anak untuk menggunakan medsos dan game online adalah langkah positif. Kebijakan ini, yang akan diimplementasikan mulai 28 Maret 2026, diharapkan menciptakan keseimbangan pemanfaatan teknologi. Hal ini bertujuan agar anak-anak dapat tumbuh sehat secara mental dan sosial.
Kebijakan pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Permen ini mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Aturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dampak Penggunaan Medsos Berlebihan pada Anak
Penggunaan media sosial dan game daring yang berlebihan terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif pada anak. Kemudahan akses konten melalui gawai seringkali tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Kondisi ini dapat mengganggu fokus anak terhadap kewajiban utama mereka.
Lesty Putri Utami menyoroti bahwa penggunaan berlebihan kerap berdampak pada menurunnya perhatian anak terhadap tugas sekolah. Selain itu, aktivitas di rumah juga sering terabaikan akibat terlalu asyik dengan gawai. Ini menjadi perhatian serius bagi para orang tua dan pendidik.
Lebih lanjut, interaksi sosial anak berpotensi terganggu jika terlalu banyak menghabiskan waktu di dunia maya. Hal ini dapat memengaruhi perkembangan psikologi dan sikap sosial mereka secara keseluruhan. Anak-anak bisa menjadi kurang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Peran Krusial Orang Tua dalam Pengawasan Digital
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mengontrol penggunaan teknologi oleh anak. Pembatasan dari pemerintah berfungsi sebagai langkah pendukung, bukan pengganti peran keluarga. Pengawasan aktif dari orang tua sangat diperlukan.
Lesty Putri Utami membagikan pengalamannya sebagai orang tua yang menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi. Melalui aplikasi tersebut, ia dapat mengatur waktu penggunaan gawai serta memantau konten yang diakses oleh anaknya. Ini menunjukkan pentingnya adaptasi orang tua terhadap teknologi.
Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk lebih melek teknologi agar tidak tertinggal dari anak-anak dalam hal penggunaan perangkat digital. Dengan pemahaman teknologi yang memadai, pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Orang tua harus mampu membimbing anak dalam memanfaatkan teknologi secara positif.
Kebijakan Pemerintah untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Kebijakan Permen Komdigi ini merupakan turunan dan mendukung peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah tersebut dikenal sebagai PP Tunas, yang berfokus pada Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. PP Tunas bertujuan melindungi anak dari ancaman konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan algoritma media sosial.
Perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri telah dilakukan untuk mempercepat transformasi digital nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung digitalisasi dan perlindungan anak di ruang digital.
Sumber: AntaraNews