Mataram, Nusa Tenggara Barat – Pakar pendidikan sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. Syafril, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Beliau menilai regulasi ini krusial untuk menjaga tumbuh kembang anak di era digital.
Menurut Dr. Syafril, pembatasan penggunaan gawai sangat positif bagi perkembangan psikologi sosial dan psikologi perkembangan anak. Fenomena anak-anak yang cenderung asyik dengan gawai dan mengabaikan lingkungan sekitar dinilai sangat berbahaya. Hal ini dapat mengikis kohesi sosial yang penting bagi interaksi dan perkembangan emosional mereka.
Kecanduan gawai pada anak-anak juga terbukti mengganggu tradisi belajar mereka, membuat mereka lebih tertarik pada permainan digital daripada aktivitas edukatif. Selain itu, paparan film atau konten hiburan yang tidak sesuai usia dapat memengaruhi psikologi anak secara berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Dr. Syafril menyoroti bagaimana penggunaan gawai yang berlebihan telah mengubah pola interaksi sosial anak-anak. Anak-anak masa kini seringkali terlihat asyik dengan perangkat mereka, bahkan ketika berada di tengah keramaian. Kondisi ini berpotensi merusak kemampuan mereka untuk berinteraksi langsung dengan orang lain.
Lebih lanjut, dampak negatif juga terasa pada aspek pendidikan. Tradisi belajar yang seharusnya menjadi prioritas, kini tergeser oleh daya tarik game dan hiburan digital. Hal ini dapat menghambat konsentrasi dan motivasi belajar anak.
Paparan konten yang tidak sesuai usia, seperti film atau tayangan tertentu, juga menjadi perhatian serius. Konten semacam itu dapat membentuk pola pikir dan perilaku anak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu, pembatasan gawai menjadi langkah preventif yang sangat dibutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak bukanlah isu baru dan telah diterapkan di berbagai negara maju. Dr. Syafril mengungkapkan bahwa beberapa negara di Eropa telah memberlakukan pembatasan serupa sejak lama. Bahkan, Parlemen Eropa menetapkan batasan usia di atas 16 tahun untuk penggunaan media sosial.
Di Asia, Tiongkok juga menerapkan aturan ketat, di mana anak usia 12 hingga 18 tahun hanya diizinkan menggunakan gawai maksimal dua jam sehari. Negara-negara seperti Finlandia dan Singapura juga telah membatasi penggunaan gawai untuk mengembalikan fokus anak pada kebiasaan belajar.
Melihat contoh dari negara-negara tersebut, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah serupa. Dr. Syafril berpendapat bahwa Indonesia terkesan terlalu bebas dalam urusan penggunaan gawai oleh anak-anak, bahkan melebihi kebebasan negara-negara liberal. Hampir tidak ada batasan yang jelas bagi anak untuk mengakses media sosial, film, acara hiburan, dan game.
Advertisement
Advertisement
Meskipun mendukung penuh PP Tunas, Dr. Syafril mengungkapkan sedikit pesimisme terkait implementasi di lapangan. Salah satu kendala utama adalah fakta bahwa banyak anak di Indonesia sudah memiliki akun media sosial pribadi. Bahkan, tidak sedikit anak yang mendaftar akun menggunakan identitas orang tua atau saudara mereka.
Situasi ini tentu menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menegakkan aturan pembatasan gawai berdasarkan usia. Untuk mengatasi hambatan ini, Dr. Syafril menyarankan agar pemerintah melibatkan semua pihak terkait. Pelibatan sekolah, orang tua, penyedia layanan (provider), dan pihak lainnya sangat penting untuk mengefektifkan pemberlakuan PP tersebut.
Kerja sama lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung implementasi PP Tunas secara komprehensif. Dengan demikian, tujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan dapat tercapai secara optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews