Kekerasan di Daycare: Alarm Keras Sistem Pengasuhan Anak di Indonesia
Kasus kekerasan di daycare menjadi alarm keras bagi sistem pengasuhan anak. Psikolog Wenny Aidina menyoroti dampak serius, sementara pembenahan perizinan dan standar pengasuh menjadi urgensi utama.
Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare), yang belakangan ini mencuat di Kota Banda Aceh dan Yogyakarta, seakan membuka kotak pandora. Insiden ini menjadi alarm keras bagi sistem pengasuhan anak yang sudah lama seharusnya didengar oleh semua pihak. Para ahli dan pelaku pendidikan anak usia dini menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengasuhan anak.
Psikolog anak Wenny Aidina menjelaskan, dampak kekerasan terhadap anak usia dini tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada teori ekologi Bronfenbrenner, ia menerangkan bahwa lingkungan terdekat anak, termasuk daycare, adalah ruang pertama anak belajar bagaimana dunia nyata. Apa yang mereka alami akan tertanam sebagai core memory atau ingatan terdalam yang bisa memengaruhi tumbuh kembang anak hingga dewasa.
Anak yang mengalami kekerasan berisiko merekam bahwa menyakiti orang lain itu hal yang wajar, ujar Wenny. Dalam jangka pendek, anak bisa menjadi sangat selektif berinteraksi, mudah curiga, bahkan menarik diri dari lingkungan sosialnya. Jangka panjangnya lebih mengkhawatirkan: ada risiko anak tumbuh dengan perilaku agresif, kesulitan meregulasi emosi, atau justru sebaliknya menjadi sosok yang sangat tertutup karena trauma berinteraksi.
Dampak Psikologis Kekerasan pada Anak Usia Dini
Wenny Aidina menjelaskan, kekerasan pada anak usia dini meninggalkan jejak mendalam sebagai "core memory" atau ingatan terdalam yang membentuk pandangan anak terhadap dunia dan interaksi sosial. Oleh karena itu, lingkungan daycare harus menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan positif.
Anak yang terpapar kekerasan berisiko menginternalisasi bahwa menyakiti orang lain adalah perilaku yang dapat diterima. Ini dapat termanifestasi dalam kesulitan meregulasi emosi atau bahkan perilaku agresif di kemudian hari. Trauma ini juga bisa membuat anak menjadi sangat tertutup dan menarik diri dari lingkungan.
Dalam jangka pendek, anak korban kekerasan sering menunjukkan sikap selektif dalam berinteraksi dan mudah curiga. Mereka mungkin menarik diri dari lingkungan sosial, menunjukkan perubahan pola tidur dan makan, atau menjadi pendiam. Orang tua perlu mewaspadai perubahan perilaku yang tidak biasa ini sebagai sinyal bahaya.
Urgensi Perizinan dan Pengawasan Daycare
Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, hanya enam tempat penitipan anak yang mengantongi izin penuh hingga April 2026, sementara sisanya dinyatakan ilegal. Enam daycare yang memiliki izin resmi tersebut adalah TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.
Yusfaini, pengelola TK IT Annisa Arfah, menekankan pentingnya legalitas, mengibaratkan izin sebagai 'ayah' bagi sebuah lembaga. "Saya ibaratkan izin itu seperti 'ayah' bagi sekolah. Kalau tidak ada izin, kita seperti anak tanpa ayah kan tidak aman, tidak diakui. Dengan izin, kalau ada apa-apa, kita bisa melapor ke dinas," katanya. Menurutnya, mengurus perizinan tidak sulit dan tidak dipungut biaya, hanya perlu mengikuti arahan dari DPMPTSP.
Setelah kasus kekerasan di Daycare Baby Preneur yang tidak berizin terungkap, sejumlah orang tua langsung memindahkan anak mereka ke lembaga Yusfaini. Ia mengaku turut berduka, sekaligus waspada, dengan kebijakan pemecatan langsung bagi pegawainya yang kedapatan menyakiti anak asuh.
Standar Kompetensi Pengasuh dan Rekrutmen
Wenny Aidina menyoroti problem sistemik bahwa banyak pekerja daycare masuk ke profesi ini bukan karena panggilan, melainkan karena tidak ada pilihan lain. "Daycare dijadikan pelabuhan terakhir pencari kerja. Akibatnya, jiwa untuk menyayangi dan mendampingi anak tidak muncul. Padahal, tidak semua orang bisa dan boleh jadi pengasuh," katanya.
Ia mendesak adanya standar kompetensi yang jelas bagi pengasuh anak, sebagaimana diterapkan di banyak negara lain. Pengelola daycare harus lebih selektif dalam merekrut staf, termasuk mencari tahu rekam jejak dan tabiat calon pengasuh hingga ke lingkungan keluarganya.
Pengalaman Wenny menunjukkan bahwa terkadang pengasuh mengajak keluarga atau orang terdekatnya ikut bekerja, yang bisa berakibat pada kurangnya intervensi saat kekerasan terjadi. "Pengalaman saya saat cari pengasuh, memang benar ada yang mengajak keluarga atau orang terdekatnya ikut kerja bersama. Mungkin juga karena itu saat ada kejadian seperti kemarin yang di CCTV itu mereka cuma lihatin saja bukannya dihalangi,” ujarnya.
Mengenali Tanda Bahaya dan Peran Orang Tua
Menangis di hari-hari pertama daycare adalah hal yang lumrah, namun ada tanda-tanda lain yang perlu diperhatikan lebih seksama. Perubahan pola tidur dan makan, anak yang semula aktif tiba-tiba menjadi pendiam, permainan yang berubah menjadi agresif, gambar-gambar bernuansa kekerasan, hingga bekas memar di tubuh yang tak pernah dilaporkan pihak daycare, bisa menjadi sinyal bahaya.
Wenny Aidina menekankan bahwa "Ini kondisi yang cukup sensitif, jadi jangan sampai orang tua merasa disalahkan, karena orang tua pasti juga sedang tidak nyaman kondisinya." Yusfaini juga menolak sudut pandang yang menyalahkan orang tua, karena daycare seringkali menjadi kebutuhan nyata bagi orang tua yang bekerja dan tidak memiliki alternatif pengasuhan.
Pada akhirnya, baik Yusfaini maupun Wenny sepakat bahwa daycare bukanlah musuh keluarga, melainkan kebutuhan di tengah tuntutan hidup yang semakin berat. Yang perlu dibenahi adalah sistem yang membiarkan siapa saja membuka dan mengisi tempat pengasuhan tanpa standar yang memadai, agar anak-anak tidak terus menanggung akibatnya.
Evaluasi Menyeluruh dan Pembenahan Sistem
Kasus penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan telah menimbulkan kekhawatiran serius, sehingga perlu dilakukan audit serta evaluasi secara menyeluruh pada sistem pengasuhan anak. Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Pemko Banda Aceh didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap daycare, baik berizin maupun tidak, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan. Komisi IV DPRK merekomendasikan pembenahan sistem perizinan dan pengawasan, serta program sertifikasi dan pelatihan bagi pengasuh di tempat penitipan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menyatakan pembenahan harus dimulai dari proses rekrutmen calon pengasuh hingga hadirnya daycare yang ramah anak. Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari, menegaskan pentingnya pelatihan ramah anak dan memastikan pengasuh tidak memiliki rekam jejak kekerasan.
Tiara Sutari juga menyatakan bahwa tes psikologi terhadap pengasuh anak akan menjadi syarat wajib. "Salah satu syarat untuk penitipan anak ini nanti bisa dimasukkan bagaimana dari penyelenggara tempat penitipan anak untuk tenaga kerjanya itu dilakukan asesmen seperti tes psikologi," ujarnya. Tes ini penting untuk melihat kelayakan dan temperamen calon pengasuh."
Sumber: AntaraNews