Pembatasan Medsos Anak 16 Tahun: MUI Lebak Dukung Kebijakan Pemerintah Selamatkan Generasi Muda

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos anak 16 tahun melalui PP Tunas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digital yang mengancam masa depan mereka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pembatasan Medsos Anak 16 Tahun: MUI Lebak Dukung Kebijakan Pemerintah Selamatkan Generasi Muda
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos anak 16 tahun melalui PP Tunas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digital yang mengancam masa depan mereka. (AntaraNews)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas atau PP No. 17 Tahun 2025, diharapkan dapat menjadi benteng pelindung bagi generasi muda Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI Lebak, KH Ahmad Hudori, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menyelamatkan anak bangsa dari berbagai ancaman digital.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan di Lebak pada Minggu, 29 Maret. Menurut KH Ahmad Hudori, pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya dengan memberlakukan pembatasan medsos anak 16 tahun. Langkah ini ditujukan untuk meminimalisir paparan anak-anak terhadap konten negatif, praktik perundungan siber, serta risiko kecanduan digital yang semakin marak.

MUI Kabupaten Lebak sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberlakukan pembatasan medsos ini. Kebijakan tersebut mencakup penonaktifan akun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Harapannya, pembatasan ini akan mencegah anak-anak terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan masa depan mereka.

Pembatasan medsos anak 16 tahun menjadi krusial mengingat maraknya konten negatif yang mudah diakses serta fenomena kecanduan digital di kalangan anak-anak. KH Ahmad Hudori menyoroti bahwa banyak anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah terjerat kecanduan judi online. Kondisi ini menunjukkan betapa mendesaknya intervensi pemerintah untuk melindungi mereka.

Selain judi online, anak-anak juga rentan terpapar situs pornografi dan menjadi korban perundungan siber. Tanpa pengawasan yang ketat dan pembatasan yang jelas, aktivitas digital yang tidak terkontrol dapat membawa dampak buruk yang permanen bagi perkembangan mental dan moral anak. Medsos yang seharusnya menjadi sarana positif, justru bisa menjadi malapetaka jika disalahgunakan.

Menurut KH Ahmad Hudori, permainan konten medsos saat ini begitu gencar menyasar anak-anak usia di bawah 16 tahun. Anak-anak kini hampir selalu menggunakan ponsel Android di mana pun mereka berada, seringkali tanpa pengawasan orang tua yang memadai. Situasi ini memungkinkan mereka untuk bebas mengakses konten negatif, sehingga diperlukan pencegahan melalui PP Tunas tersebut.

MUI Kabupaten Lebak tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga berkomitmen untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat luas. Rencananya, MUI akan menyampaikan pesan mengenai pentingnya pembatasan medsos anak 16 tahun melalui mimbar khotbah, pengajian, dan tausiyah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran orang tua dan komunitas tentang bahaya digital serta cara mengatasinya.

Orang tua diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Pembatasan waktu penggunaan gawai, misalnya hanya 1,5 jam per hari, menjadi salah satu langkah konkret yang bisa diterapkan di rumah. Pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.

Melalui upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keagamaan seperti MUI, dan orang tua, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa terjerumus ke dalam dampak negatif teknologi. Pembatasan medsos anak 16 tahun adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa yang lebih cerah dan berintegritas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi