MPD Nagan Raya Dukung Pembatasan Medsos untuk Lindungi Anak dari Perundungan Siber
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun, langkah krusial cegah perundungan siber dan jaga mental anak.
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah membatasi media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya tepat dalam memberikan perlindungan anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying).
Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Ardiansyah, menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif yang krusial dari sisi hukum dan pendidikan. Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Pembatasan usia 16 tahun merupakan instrumen penting untuk melindungi masa pembentukan karakter anak. Selain menjaga kesehatan mental, langkah ini juga menjadi upaya untuk mencegah kecanduan media sosial dan game online yang menghambat interaksi sosial nyata.
Perlindungan Karakter dan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
MPD Nagan Raya, Aceh, mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Komdigi ini. Kondisi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak saat ini sudah sangat meresahkan dan membutuhkan intervensi regulasi yang kuat.
Dalam tinjauan akademisnya, Ardiansyah, yang juga merupakan akademisi di STIA Pelita Nusantara Nagan Raya, Aceh, menjelaskan bahwa ketiadaan batasan hukum dalam penggunaan media sosial dapat memicu degradasi kemampuan akademik dan sosial. Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Pembatasan usia 16 tahun merupakan instrumen penting untuk melindungi masa pembentukan karakter anak. Kebijakan ini juga efektif mencegah kecanduan media sosial dan game online yang menghambat interaksi sosial nyata, sekaligus menjaga kesehatan mental mereka.
Menghindari Ancaman Digital dan Peran Aktif Orang Tua
Ardiansyah menyebutkan, ada beberapa ancaman nyata yang menjadi landasan dukungan terhadap aturan pembatasan medsos ini. Di antaranya adalah risiko masif terhadap pornografi dan informasi yang tidak sesuai umur.
Perlindungan anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying) juga menjadi fokus utama dari kebijakan ini. Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah kecanduan media sosial dan game online yang dapat menghambat interaksi sosial nyata anak.
Berdasarkan aturan baru PP Tunas, terdapat sejumlah platform besar yang dilarang bagi anak di bawah usia 16 tahun. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua di Nagan Raya, untuk berperan aktif menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi aturan ini. Ardiansyah menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan payung hukumnya, kini tugas bersama, terutama orang tua, untuk memastikan generasi muda selamat dari ancaman digital yang memprihatinkan ini.
Sumber: AntaraNews