Kondisi Istri Ditusuk Suami di Semarang, Polisi Konsultasi dengan Dokter Terkait Luka Korban

Saat dalam rawat inap di rumah sakit korban juga sempat menggunakan bantuan oksigen.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kondisi Istri Ditusuk Suami di Semarang, Polisi Konsultasi dengan Dokter Terkait Luka Korban
Kondisi Istri Ditusuk Suami di Semarang, Polisi Konsultasi dengan Dokter Terkait Luka Korban (Merdeka.com)

Seorang perempuan, AY (25) korban penusukan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, F (29), saat mengambil rapor anak mereka di SD Negeri (SDN) Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kini kondisinya berangsur membaik. Korban yang sebelumnya dirawat akibat 10 luka tusukan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit Wongsonegoro, Semarang, Jateng.

"Korban dirawat mulai Jumat 26 Juni 2026 dan informasinya hari ini sudah pulang dari rumah sakit. Meski sudah diperbolehkan pulang, proses pemulihan korban belum selesai," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri, Jumat (26/6).

Dari hasil pendampingan terhadap korban mengalami jumlah luka tusukan mencapai 10 titik. Saat dalam rawat inap di rumah sakit korban juga sempat menggunakan bantuan oksigen.

"Lukanya ada 10 tusukan. Yang paling parah itu di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat menggunakan alat bantu oksigen karena luka tersebut memengaruhi pernapasannya," ujar dia.

Korban juga mengalami trauma usai insiden tersebut. Sebab itu, korban mendapat pendampingan psikologis. "Korban mengalami trauma dan sudah didampingi tim UPTD,” kata Srinitri.

Kondisi Korban

Kepolisian masih terus melakukan pendampingan dan berencana berkonsultasi dengan dokter yang menangani korban untuk mengetahui perkembangan kondisi luka.

"Tim kami sudah mengecek kondisi korban, tetapi belum sempat bertemu dengan dokternya. Rencana, minggu depan kami jadwalkan konsultasi terkait kondisi luka korban," kata dia.

Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga masih menjalani pemulihan psikologis akibat trauma pascakejadian. Trauma serupa juga dialami putra korban yang saat peristiwa berlangsung berada di lokasi dan menyaksikan langsung ibunya diserang.

"Jadi untuk anak tersebut tidak dimintai keterangan dalam proses penyidikan karena masih di bawah umur. Fokus kami pada pemulihan traumanya, sedangkan untuk pemberkasan kami meminta keterangan dari saksi-saksi yang sudah dewasa," tandasnya.

Kronologi Penusukan

Sebelumnya seorang wanita AY (25) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, F (29), saat mengambil rapot anaknya di SD Negeri (SDN) Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat 19 Juni 2026.

Pelaku yang merupakan suaminya sendiri, F (29), diduga telah mendatangi lokasi sambil membawa obeng yang telah dimodifikasi. Saat bertemu korban, pelaku langsung menyerang di tengah aktivitas pengambilan rapot hingga membuat guru, orang tua murid, dan warga panik.

Pelaku yang berhasil melukai korban berusaha melarikan diri, namun gagal setelah diamankan warga di lokasi sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, kejahatan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga.

Korban diketahui telah mengajukan gugatan cerai sehingga pasangan tersebut sudah lama tidak tinggal bersama. Saat ini F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Rekomendasi