Pemprov Kepri Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak Lindungi, Bukan Batasi Kreativitas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi dari konten negatif, bukan membatasi kreativitas anak di era digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Kepri Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak Lindungi, Bukan Batasi Kreativitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi dari konten negatif, bukan membatasi kreativitas anak di era digital. (AntaraNews)

Tanjungpinang, 10 April – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak dimaksudkan untuk menghambat kreativitas mereka di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Kebijakan ini justru berfokus pada aspek perlindungan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial tanpa pengawasan.

Ummil Khalish, Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten-konten berbahaya. Hal ini bukan berarti membatasi potensi anak dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif.

Pembatasan akses ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Selama ini, anak-anak seringkali dibiarkan menjelajahi dunia digital tanpa batasan atau pengawasan ketat. Banyak di antara mereka, khususnya generasi Z, menghabiskan waktu dengan menggulir media sosial dan terpapar berbagai akun konten berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, dan hoaks.

Dengan adanya aturan pembatasan media sosial melalui PP Tunas, anak-anak tidak lagi dapat mengakses akun-akun berbahaya tersebut secara bebas. Sistem akan secara otomatis memverifikasi penggunaan media sosial sesuai dengan perkembangan usia anak, memastikan mereka hanya mengakses konten yang sesuai dan aman.

Ummil Khalish menambahkan bahwa ke depan, justru akan muncul lebih banyak akun-akun positif yang dapat mengasah kreativitas anak di dunia maya, seperti konten edukasi anak. Ini menunjukkan bahwa pembatasan ini adalah langkah konstruktif untuk mengarahkan anak pada pemanfaatan teknologi yang lebih bermanfaat.

Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan literasi anak seiring dengan adanya kebijakan pembatasan akses media sosial ini. Secara bertahap, orang tua didorong untuk mengalihkan perhatian anak dari dunia digital ke budaya literasi membaca, karena membaca adalah jendela dunia.

Melalui membaca, anak-anak dapat berimajinasi, menyusun kata, dan mengembangkan narasi. Kemampuan ini sangat dibutuhkan untuk masa depan mereka. Pembatasan akses media sosial tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif dari orang tua.

Orang tua diharapkan ikut mengawasi anak saat mengakses dunia digital di rumah, misalnya melalui pembatasan penggunaan gawai, termasuk memantau konten media sosial yang diakses anak. Ummil Khalish mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya anak yang belakangan ini berbicara tidak sopan sebagai pengaruh konten negatif, dengan bahasa yang miris dan tidak seharusnya diucapkan anak-anak.

Negara hadir untuk membuat pagar atau batasan melalui aturan PP Tunas, dengan tujuan melindungi anak dari fenomena negatif media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental hingga psikis anak. Regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga generasi penerus bangsa.

Perusahaan teknologi besar seperti Meta, pemilik platform Facebook, Threads, dan Instagram, telah menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi pembatasan usia anak minimal 16 tahun untuk mengakses platform media sosial sesuai dengan PP Tunas. Ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah dan penyedia layanan digital dalam upaya perlindungan anak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi