Pemkab Lebak Gencarkan Sosialisasi PP Tunas Demi Masa Depan Anak Bangsa
Pemerintah Kabupaten Lebak secara aktif menyosialisasikan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif platform digital dan memastikan masa depan mereka.
Pemerintah Kabupaten Lebak secara intensif melaksanakan sosialisasi serta edukasi terkait pembatasan platform digital. Inisiatif ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Program ini bertujuan utama untuk menjamin masa depan generasi muda Indonesia di era digital.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, pada Minggu (26/4) di Lebak, Provinsi Banten, menyatakan harapannya. Melalui sosialisasi dan edukasi ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan perangkat telepon genggam Android mereka. Ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah.
Kebijakan ini didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memberlakukan pembatasan media sosial. Pembatasan tersebut mencakup penonaktifan akun pada platform digital berisiko tinggi. Langkah ini diambil demi menjaga anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai.
Bahaya Konten Digital dan Perlindungan Anak
Penonaktifan akun pada platform digital berisiko tinggi merupakan upaya krusial untuk menyelamatkan masa depan anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini bertujuan agar mereka tidak terkontaminasi oleh berbagai konten negatif yang mudah diakses. Jiwa anak-anak yang masih labil membuat mereka rentan terhadap pengaruh tayangan berbahaya.
Bupati Hasbi Asyidiki menjelaskan, anak-anak di bawah 16 tahun sangat mudah terpengaruh oleh kehidupan yang digambarkan dalam tayangan negatif. Kondisi ini disebabkan oleh kematangan emosional mereka yang belum stabil. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap akses digital menjadi sangat penting.
Saat ini, banyak perilaku menyimpang pada anak-anak yang diakibatkan oleh konten negatif dari media sosial. Contohnya meliputi perundungan siber, perjudian daring, permainan gim yang adiktif, serta paparan kekerasan dan pornografi. Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang mereka.
Dampak lebih parah terlihat pada anak-anak yang terlalu sering menggunakan gawai. Mereka cenderung bolos sekolah, mulai merokok, mengonsumsi minuman keras, malas belajar, hingga terlibat tawuran. Kondisi ini mengindikasikan urgensi pembatasan penggunaan platform digital.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua dalam Pengawasan PP Tunas
Pemerintah daerah menganggap pentingnya sosialisasi PP Tunas secara gencar di sekolah-sekolah. Melalui edukasi ini, anak-anak diharapkan dapat memahami ancaman buruk dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Pemahaman ini menjadi dasar bagi mereka untuk membuat keputusan yang lebih bijak.
Anak-anak diperbolehkan mengikuti perkembangan zaman dengan menggunakan teknologi media sosial. Namun, penggunaan tersebut harus tetap dibatasi agar mereka tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif dan menyimpang. Pembatasan ini adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara adaptasi teknologi dan perlindungan moral.
Pemerintah daerah juga memiliki komitmen kuat untuk menyelamatkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Pembatasan penggunaan platform media sosial adalah salah satu strategi utama untuk mencapai tujuan tersebut. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan negara.
Orang tua memiliki peran vital dalam mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan media sosial. Bupati Hasbi Asyidiki meminta agar penggunaan media sosial oleh anak-anak dibatasi, minimal hanya dua jam sehari. Pengawasan aktif dari orang tua sangat diperlukan untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif.
Platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi dan menjadi target pembatasan oleh Komdigi meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Penonaktifan akun pada platform-platform ini ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Sumber: AntaraNews