Wabup Kotim Dukung Penuh PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak Digital
Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyatakan dukungan penuh terhadap PP Tunas, regulasi baru yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital dari konten negatif dan paham menyimpang.
Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Irawati, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini, bersama turunannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses ke media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Irawati menegaskan pentingnya aturan ini, baik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati maupun sebagai orang tua yang memiliki anak di bawah umur. Ia berharap PP Tunas dapat memastikan anak-anak menggunakan teknologi secara bijak dan aman, terhindar dari berbagai risiko digital. Dukungan ini muncul mengingat tingginya potensi paparan konten negatif yang dapat merusak perkembangan mental dan karakter anak-anak.
Pemerintah Kabupaten Kotim, melalui pernyataan Irawati di Sampit pada Minggu, menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Kebijakan ini diharapkan menjadi benteng utama bagi generasi muda dari ancaman siber, kecanduan gawai, dan paham menyimpang yang kerap beredar di platform daring.
Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital
Wakil Bupati Irawati menyoroti kerentanan anak-anak terhadap platform media sosial populer seperti TikTok, Facebook, dan Instagram. Platform-platform ini seringkali menyuguhkan konten visual yang tidak layak konsumsi anak-anak, berpotensi merusak perkembangan mental mereka. Ia menganalogikan media sosial bagi anak sebagai jalan raya padat yang berbahaya jika dilepas tanpa pengawasan, namun bermanfaat jika anak siap.
Risiko paparan konten negatif tidak hanya terbatas pada media sosial, tetapi juga mencakup ancaman seperti cyberbullying, kecanduan gawai, dan gangguan perkembangan. PP Tunas diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi tantangan-tantangan ini. Aturan ini dinilai sangat mendesak mengingat cepatnya perkembangan teknologi dan akses anak-anak terhadap perangkat digital.
Pemerintah melalui Komdigi berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah proaktif untuk meminimalkan dampak negatif. Hal ini juga sejalan dengan upaya global dalam memastikan hak anak untuk tumbuh kembang secara sehat di lingkungan digital.
Bahaya Paham Menyimpang dan Peran Orang Tua
Selain media sosial, Irawati juga memberikan perhatian khusus pada platform permainan daring seperti Roblox. Ia mengidentifikasi platform semacam ini sebagai celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan paham yang menyimpang kepada anak-anak. Kondisi ini memperkuat urgensi keberadaan PP Tunas sebagai regulasi yang melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi digital.
Kehadiran PP Tunas ini selaras dengan harapan Pemerintah Kabupaten Kotim yang sebelumnya telah memiliki inisiatif serupa. Irawati mengungkapkan pernah mengusulkan kepada bupati untuk mengeluarkan aturan pembatasan anak dalam penggunaan gawai, dan usulan tersebut mendapat persetujuan. Ini menunjukkan keselarasan visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam isu perlindungan anak.
Meskipun regulasi pemerintah memiliki peran krusial, Irawati menekankan bahwa benteng utama perlindungan anak tetap berada di tangan orang tua. Disiplin dalam penggunaan gawai dan pengawasan aktif dari orang tua menjadi kunci utama. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi anak-anak.
Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah
Pemberlakuan PP Tunas juga selaras dengan langkah proaktif Pemkab Kotim melalui Dinas Pendidikan. Sebelumnya, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026. Surat edaran ini secara spesifik mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi anak di lingkungan sekolah, menunjukkan komitmen daerah dalam isu ini.
Kebijakan daerah ini diambil untuk menyeimbangkan antara kebutuhan belajar dan pengawasan. Beberapa guru masih mewajibkan penggunaan gawai dalam mencari materi soal atau mengakses laman pendidikan tertentu, sehingga pembatasan perlu dilakukan secara bijak. Sinergi antara peraturan pusat dan kebijakan lokal ini menciptakan kerangka perlindungan yang lebih kuat.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital terhadap tumbuh kembang anak. Dengan adanya PP Tunas dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman, terhindar dari risiko negatif, dan dapat memanfaatkan teknologi secara positif untuk pendidikan dan pengembangan diri.
Sumber: AntaraNews