Bupati Sidrap Dukung PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak dari Bahaya Media Sosial
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif tegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas penting untuk proteksi anak dari pengaruh negatif media sosial yang kian mengkhawatirkan.
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini menjadi instrumen vital untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin meluas. Pernyataan ini disampaikan Syaharuddin Alrif di Makassar pada Jumat (10/4/2026), di sela pertemuan tim Penyusun Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Sulsel.
Syaharuddin Alrif menyoroti bahwa media sosial saat ini sangat terbuka bebas, memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak, untuk mengakses konten yang belum sesuai dengan usia mereka. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas diharapkan dapat menjadi benteng yang membendung anak-anak dari berbagai dampak buruk media sosial.
Menurutnya, anak-anak dengan mudah mendapatkan konten-konten yang tidak semestinya karena sifat media sosial yang sangat terbuka. Dengan adanya PP Tunas, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi generasi muda, serta memperkuat komitmen negara dalam perlindungan anak di dunia maya.
Urgensi PP Tunas di Era Digital
PP Tunas merupakan regulasi yang disahkan untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik demi melindungi anak-anak dari potensi penyalahgunaan data pribadi dan paparan konten negatif. Peraturan ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025, menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Regulasi ini juga menggeser tanggung jawab utama kepada penyelenggara platform digital untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak-anak.
Bupati Sidrap menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini sangat dibutuhkan mengingat aksesibilitas media sosial yang tak terbatas, yang memungkinkan anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai usia. PP Tunas secara khusus mengatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital, bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih ramah dan aman bagi mereka. Hal ini juga membantu meminimalkan risiko paparan konten negatif yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak jika tidak dikendalikan sejak dini.
Pemerintah, melalui Komdigi, juga telah menunjukkan ketegasan dalam pengawasan, bahkan memanggil sejumlah perusahaan teknologi besar yang dinilai belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas sebagai bentuk penegakan aturan yang konsisten. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak.
Langkah Konkret Pemkab Sidrap dan Peran Edukasi
Pemerintah Kabupaten Sidrap telah mengambil langkah proaktif dalam upaya perlindungan anak dari media sosial, bahkan sebelum PP Tunas diterbitkan. Sejak tahun lalu, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan, Pemkab Sidrap telah melakukan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa di lingkungan sekolah. Dengan terbitnya PP Tunas, pembatasan penggunaan media sosial, khususnya di lingkungan pendidikan, akan semakin diperketat.
Syaharuddin Alrif juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan para kepala sekolah, termasuk melibatkan orang tua murid. Koordinasi ini bertujuan untuk mengawal implementasi pembatasan penggunaan gawai dan media sosial demi menjaga anak didik dari pengaruh negatif. Kolaborasi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan program ini.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya peran guru dalam mengambil langkah-langkah strategis. Guru diharapkan dapat memperbanyak praktik pembelajaran yang interaktif dan menarik, sehingga anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar di sekolah dibandingkan memikirkan gawai. Syaharuddin Alrif menegaskan dukungannya penuh terhadap pembatasan media sosial bagi anak sebagai bagian dari upaya kolektif untuk melindungi masa depan generasi penerus.
Sumber: AntaraNews