Ombudsman Jateng: Implementasi PP Tunas Tak Bisa Parsial, Kunci Perlindungan Anak Digital
Kepala Ombudsman Jawa Tengah menyoroti pentingnya implementasi menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang bertujuan melindungi anak dari ancaman digital. Mengapa pendekatan parsial tidak akan efektif dalam menciptakan ruang di
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak dapat dilakukan secara parsial. Pernyataan penting ini disampaikan Farida saat dihubungi di Semarang pada Minggu malam, 29 Maret 2026, menyoroti kompleksitas perlindungan anak di era digital.
Menurutnya, keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada sinergi tiga ranah utama: regulasi yang kuat, penindakan yang tegas, dan implementasi yang komprehensif di lapangan. Pendekatan yang terpecah-pecah atau hanya berfokus pada satu aspek tidak akan menghasilkan dampak yang diharapkan.
PP Tunas sendiri merupakan aturan hukum resmi yang dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026. Peraturan ini secara spesifik dirancang untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital populer seperti YouTube, TikTok, dan media sosial lainnya. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang digital yang benar-benar aman dan ramah bagi anak-anak, sekaligus melindungi mereka dari paparan konten negatif serta berbagai ancaman siber yang kian marak.
Sinergi Lintas Sektor dalam Implementasi PP Tunas
Siti Farida menekankan bahwa seluruh lembaga dan pihak berkepentingan harus secara aktif menjalankan perannya masing-masing demi keberhasilan implementasi PP Tunas. Sebagai contoh konkret, Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki peran krusial dalam ranah regulasi dan edukasi.
Dinas ini diharapkan dapat mengintegrasikan substansi PP Tunas ke dalam kurikulum dan sistem pendidikan formal, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Selain itu, aspek keamanan data pribadi anak-anak yang seringkali harus memasukkan informasi sensitif saat membuat akun di platform digital juga menjadi perhatian serius yang perlu ditangani.
Dalam ranah implementasi di tingkat akar rumput, literasi digital menjadi kunci utama, di mana para guru memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan aman. Hal ini sangat mendesak mengingat laporan tentang banyaknya anak yang kini menjadi korban "predator" di dunia maya, mengalami kecanduan game online yang merugikan, bahkan ada yang terjerat dalam praktik judi online.
Peran Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Di sisi penindakan dan pelaporan, Unit PPA kepolisian juga harus menjalankan perannya dengan baik, khususnya dalam menangani setiap aduan yang masuk. Masyarakat perlu diberikan ruang yang memadai untuk melaporkan tindakan kejahatan terkait.
Misalnya, jika ada anak yang menjadi korban "predator" di dunia maya, harus ada tindak lanjut yang jelas dan responsif dari pihak berwenang. Ini memastikan bahwa setiap laporan mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat.
Farida juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi hak dasar anak, termasuk literasi, pendidikan, kesehatan, utilitas, dan infrastruktur. Upaya ini dapat diwujudkan dengan menambah fasilitas seperti taman bermain, perpustakaan, kegiatan literasi, dan wisata edukatif.
Pemerintah daerah juga perlu menciptakan kegiatan kreatif yang memberi ruang bagi pengembangan bakat anak di bidang seni dan sains. Pada akhirnya, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak juga sangat terkait dengan tata kota yang mendukung.
Sumber: AntaraNews