ADKASI Minta Platform Digital Patuhi PP Tunas Demi Perlindungan Anak Indonesia
Ketua ADKASI Siswanto mendesak platform digital untuk mematuhi PP Tunas, regulasi penting yang bertujuan melindungi anak-anak Indonesia agar tumbuh kuat secara karakter dan unggul dalam pengetahuan.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, menyerukan agar platform digital mematuhi regulasi pemerintah. Seruan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut dikenal sebagai PP Tunas, fokus pada perlindungan anak di sistem elektronik.
Menurut Siswanto, regulasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tumbuh optimal. Mereka diharapkan berkembang baik dari sisi karakter, keilmuan, serta pergaulan sosial mereka. Ini penting di era digital yang semakin kompleks.
Pernyataan ini disampaikan Siswanto di Blora pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam kepatuhan terhadap PP Tunas. Kepatuhan ini diharapkan menciptakan lingkungan digital aman bagi generasi muda Indonesia.
Pentingnya Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas
ADKASI menegaskan bahwa substansi utama dari PP Tunas adalah untuk menjamin anak-anak Indonesia tumbuh kuat secara karakter. Selain itu, mereka diharapkan unggul dalam ilmu pengetahuan dan memiliki lingkungan sosial yang sehat. Siswanto meminta semua platform media yang terdampak aturan ini untuk tertib dan menaati regulasi yang berlaku.
Regulasi ini dirancang sebagai upaya proaktif pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif dunia maya. Platform digital seharusnya menjadi sarana pendukung dalam pendidikan, hiburan yang sehat, serta pengembangan wawasan anak-anak.
Kepatuhan platform digital bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak. Dengan mematuhi PP Tunas, platform turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang positif dan konstruktif bagi pengguna di bawah umur.
Peran Komdigi dan Sosialisasi Komprehensif PP Tunas
Siswanto juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan PP Tunas. Selain penegakan, Komdigi diharapkan memperluas sosialisasi regulasi ini hingga ke daerah-daerah.
Sosialisasi tidak cukup hanya melalui media sosial, tetapi juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman teknis yang mendalam mengenai implementasi regulasi ini kepada seluruh pemangku kepentingan.
ADKASI menyarankan langkah konkret berupa sosialisasi yang lebih komprehensif, termasuk mengundang kepala daerah dan DPRD se-Indonesia. Forum bersama diperlukan untuk membahas secara detail implementasi aturan ini agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Tanggung Jawab Orang Tua dan DPRD dalam Implementasi PP Tunas
Meskipun ada regulasi dan peran platform, Siswanto menambahkan bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Orang tua harus mampu memilah konten yang boleh dilihat, didengar, dan dibaca anak.
Selain itu, orang tua juga perlu mengatur durasi penggunaan perangkat digital agar tetap dalam batas yang sehat dan tidak mengganggu perkembangan anak. Pengawasan aktif dari keluarga menjadi benteng pertama perlindungan anak di ruang digital.
Di tingkat daerah, DPRD kabupaten memiliki peran penting dalam mengawal implementasi PP Tunas. DPRD diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi turunan di tingkat daerah, seperti peraturan daerah atau peraturan bupati.
Sinergi antara DPRD, organisasi perangkat daerah, sekolah, dan masyarakat juga krusial dalam memberikan edukasi penggunaan sistem elektronik yang aman bagi anak. Dukungan anggaran juga diperlukan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
- Poin-poin Penting Implementasi PP Tunas:
- Kepatuhan platform digital terhadap regulasi pemerintah.
- Penegakan aturan dan sosialisasi yang luas oleh Komdigi.
- Peran aktif orang tua dalam pengawasan penggunaan media digital anak.
- Dukungan DPRD daerah dalam pembuatan regulasi turunan dan sinergi antarlembaga.
- Alokasi anggaran yang memadai untuk program perlindungan anak di ruang digital.
Sumber: AntaraNews