Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah pusat untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. Pembatasan ini mencakup platform populer seperti Facebook, Threads, dan Instagram.
Pernyataan dukungan ini disampaikan di Serang pada Jumat, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Bupati menegaskan bahwa aturan tegas harus segera diberlakukan secara luas.
Menurut Bupati Zakiyah, pembatasan akses ini sangat mendesak karena platform digital masih kesulitan menyaring informasi yang masuk ke perangkat anak-anak. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memproteksi hak-hak anak di tengah derasnya arus informasi. Pengawasan orang tua saja tidak cukup untuk membendung dampak negatif media sosial.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun menjadi krusial di tengah derasnya arus informasi digital. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak semestinya dan berpotensi merusak perkembangan mental mereka. "Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan ini agar anak-anak usia 16 tahun ke bawah tidak lagi bisa secara bebas membuka konten-konten yang tidak semestinya," ujar Bupati yang akrab disapa Zakiyah tersebut.
Dukungan ini selaras dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi generasi muda. Pembatasan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memproteksi hak-hak anak.
Pemerintah menyadari bahwa filter personal atau pengawasan orang tua saja tidak cukup untuk membendung dampak negatif media sosial. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih luas dan tegas. Pembatasan akses medsos anak ini diharapkan dapat meminimalkan risiko paparan informasi yang tidak sesuai usia.
Advertisement
Advertisement
Platform digital saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam menyaring pengirim informasi dan konten yang masuk secara bebas ke perangkat anak-anak. Kondisi ini membuat anak-anak rentan terpapar materi yang tidak pantas atau berbahaya. Bupati Zakiyah menilai bahwa kebijakan pembatasan ini sangat mendesak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Meskipun orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial anak, keterbatasan pengawasan individu seringkali tidak mampu menandingi volume dan kecepatan penyebaran informasi di dunia maya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pusat yang mendorong Meta untuk membatasi akses menjadi solusi yang komprehensif. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengawasan pada orang tua.
Pemberlakuan aturan tegas secara luas menjadi kunci untuk menjaga kesehatan mental anak dari dampak negatif media sosial. Pembatasan ini bukan hanya tentang memblokir konten, melainkan juga membentuk lingkungan digital yang lebih sehat. Langkah ini mencerminkan upaya kolektif untuk menciptakan masa depan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini sedang bersiap untuk mengimplementasikan program pembatasan akses medsos anak. Namun, implementasi ini akan dilakukan sembari menunggu arahan resmi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Bupati Zakiyah menjelaskan bahwa Pemkab Serang akan menunggu surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai panduan awal. "Pertama tentu kami akan menunggu surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah itu, baru akan kami turunkan aturan-aturan berikutnya untuk diterapkan di Kabupaten Serang," pungkas Zakiyah.
Proses ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam mendukung inisiatif nasional untuk pelindungan anak di ranah digital. Dengan adanya panduan yang jelas dari Komdigi, diharapkan aturan-aturan turunan di tingkat kabupaten dapat segera diformulasikan dan diterapkan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Advertisement
Sumber: AntaraNews