Disdik Sulsel Ajak Orang Tua Perketat Pembatasan Media Sosial Anak di Rumah

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengimbau orang tua untuk aktif melakukan pengawasan dan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disdik Sulsel Ajak Orang Tua Perketat Pembatasan Media Sosial Anak di Rumah
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengimbau orang tua untuk aktif melakukan pengawasan dan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025. (AntaraNews)

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) secara tegas mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan media sosial (sosmed) oleh anak-anak mereka. Imbauan ini secara khusus ditujukan bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menekankan bahwa peran utama dalam pengawasan anak dimulai dari rumah. Menurutnya, pihak sekolah tidak dapat menanggung seluruh tanggung jawab pengawasan tanpa dukungan aktif dari keluarga. Oleh karena itu, kolaborasi erat antara sekolah dan orang tua menjadi sangat krusial dalam program ini.

Ajakan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Peraturan ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Tujuannya adalah untuk melindungi mereka dari konten negatif dan risiko kecanduan digital.

Iqbal Najamuddin menegaskan bahwa pengawasan utama terhadap penggunaan gawai dan media sosial harus dimulai dari lingkungan rumah. Pihak sekolah memiliki keterbatasan dalam mengawasi setiap aktivitas digital siswa di luar jam pelajaran. Oleh karena itu, kolaborasi aktif dengan orang tua menjadi kunci keberhasilan program pembatasan ini.

Disdik Sulsel berencana untuk membuat mekanisme khusus guna menyampaikan ajakan dan imbauan ini kepada para orang tua. Ini akan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk surat penyampaian resmi dan rapat-rapat komite sekolah dengan orang tua siswa. Pemanfaatan media informasi dan media sosial juga akan dimaksimalkan untuk menyebarkan pesan ini secara luas.

Sebelum pemberlakuan aturan pembatasan media sosial yang lebih ketat ini, Disdik Sulsel telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan penggunaan gawai di kalangan anak-anak sekolah. Hal ini menunjukkan komitmen dinas dalam melindungi peserta didik dari potensi dampak negatif teknologi sejak dini. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif.

Imbauan Disdik Sulsel ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal juga sebagai PP TUNAS. Regulasi ini secara resmi berlaku mulai 28 Maret 2026, dengan tujuan utama melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun dari risiko dunia digital. Peraturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia tersebut.

Pembatasan akses media sosial ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka, serta mencegah risiko kecanduan digital. Konten-konten berbahaya dan penggunaan berlebihan dapat mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang anak dalam jangka panjang.

Meskipun penggunaan gawai diakui memiliki manfaat dalam mendorong digitalisasi pembelajaran di sekolah, Iqbal menekankan pentingnya memfilter konten. Ia menyoroti bahaya konten-konten negatif yang dapat mengganggu budaya belajar anak-anak dan berdampak buruk pada perkembangan mereka.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memberikan dukungan penuh terhadap peraturan dan upaya pembatasan terkait penggunaan media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan dan pendidikan anak-anak di Sulawesi Selatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi