Viral di Medsos, Mahasiswa Unnes Diamankan Polisi usai Dugaan Pelecehan Seksual
Situasi yang memanas membuat aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan mahasiswa yang dilaporkan agar tidak terjadi tindakan di luar proses hukum.
Kerumunan mahasiswa sempat memenuhi area kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Kamis (18/6) dini hari setelah beredar dugaan tindakan pelecehan seksual nonfisik yang menyeret seorang mahasiswa.
Situasi yang memanas membuat aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan mahasiswa yang dilaporkan agar tidak terjadi tindakan di luar proses hukum.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekamannya menyebar luas di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, sejumlah mahasiswa terlihat berkumpul di sekitar area pos keamanan kampus setelah muncul informasi mengenai dugaan pesan bernada tidak pantas yang diterima seorang mahasiswi.
Informasi yang beredar menyebut mahasiswa berinisial MFA sempat berada di lokasi sebelum akhirnya dievakuasi petugas. Polisi menegaskan langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Dugaan Kekerasan Seksual
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan laporan pertama diterima pada Rabu malam melalui layanan pengaduan Libas Polrestabes Semarang.
"Kami mendapatkan laporan adanya dugaan kekerasan seksual nonfisik atau verbal yang terjadi di salah satu kampus di Kota Semarang. Tim datang ke lokasi memang massa sudah berkumpul banyak di sana," kata Ni Made Srinitri, Kamis (18/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari Satreskrim, Satres PPA, dan unsur lainnya bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat petugas tiba, jumlah massa disebut telah cukup banyak dan situasi berpotensi berkembang lebih jauh.
"Tim kepolisian langsung mengevakuasi korban ke Polrestabes Semarang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Penyidik Memperoleh Informasi
Dari pendalaman awal, penyidik memperoleh informasi bahwa korban dan pihak yang dilaporkan berada dalam satu grup WhatsApp yang digunakan untuk aktivitas jasa titip (jastip). Dugaan peristiwa bermula ketika korban menerima pesan pribadi yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.
Korban kemudian menyampaikan pengalaman tersebut kepada rekan-rekannya hingga memicu respons solidaritas dari sesama mahasiswa yang berkumpul di area kampus.
"Korban tidak terima, kemudian memberitahu rekan-rekan yang lain. Selanjutnya massa semakin banyak berkumpul di kampus tersebut," jelasnya.
Cegah Munculnya Tindakan Main Hakim Sendiri
Sebelum diamankan, mahasiswa yang dilaporkan disebut sempat menyampaikan penjelasan kepada mahasiswa lain. Namun karena situasi semakin ramai, polisi memutuskan membawa yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri.
"Kami cek kondisi terduga terlebih dahulu apakah ada kekerasan atau tidak. Sejauh ini tidak ada kekerasan yang dialami," ujarnya.
Saat ini pemeriksaan terhadap MFA masih berlangsung. Polisi menegaskan status yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih mengumpulkan fakta serta memeriksa seluruh rangkaian kejadian.
Selain mendalami motif dan kronologi, penyidik juga menelusuri berbagai informasi yang beredar di media sosial, termasuk dugaan pola komunikasi yang disebut terjadi melalui grup jasa titip. Sejumlah informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi.
"Baru satu orang yang secara resmi melapor sebagai korban dugaan pelecehan seksual nonfisik," ujarnya.
Meski demikian, polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami kejadian serupa dan mengimbau untuk menyampaikan laporan resmi.
"Kami masih menunggu apabila ada korban-korban lain yang memang menerima chat atau dugaan pelecehan seksual nonfisik untuk segera melapor ke Polrestabes Semarang agar dapat kami proses lebih lanjut," ungkap dia.
Tidak Miliki Hubungan Personal
Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan korban dan pihak yang dilaporkan tidak memiliki hubungan personal sebelumnya. Keduanya diketahui hanya tergabung dalam komunitas jasa titip yang sama.
Hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Untuk dugaan tindak pidana yang diselidiki, polisi mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Namun penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan lanjutan.