Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif terlibat dalam investigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior. Mahasiswa tersebut dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar setelah mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan bahwa koordinasi dan pengumpulan informasi telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait. Ini termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, serta keluarga almarhum Iko Juliant.
LPSK bertekad untuk mendorong proses hukum yang transparan dan adil bagi korban. Lembaga ini juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan penuh bagi saksi-saksi kunci dan keluarga korban yang membutuhkan.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Ketidakwajaran di Balik Kematian Iko Juliant
Kematian Iko Juliant Junior, seorang mahasiswa Unnes, menjadi sorotan setelah dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti serangkaian demonstrasi di Semarang. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyatakan adanya kejanggalan signifikan dalam kondisi kematian korban.
Kejanggalan tersebut didasarkan pada temuan fisik berupa luka lebam di bagian wajah korban. Selain itu, terdapat pengakuan mengenai korban yang sempat mengigau dipukuli petugas saat masih dirawat di rumah sakit, menambah daftar pertanyaan.
Iko Juliant sendiri meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang. Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak untuk dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Advertisement
Dugaan ketidakwajaran ini menjadi fokus utama dalam proses investigasi yang sedang berjalan. LPSK berupaya memastikan setiap detail terungkap demi keadilan bagi almarhum dan keluarganya.
Advertisement
Langkah LPSK dalam Investigasi Kematian Mahasiswa Unnes
Dalam upaya mengungkap fakta di balik kematian Iko Juliant, LPSK telah melakukan penelusuran informasi secara intensif. Di Rumah Sakit dr. Kariadi, tim LPSK berhasil memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) saat korban tiba setelah mendapat pertolongan medis.
Pihak rumah sakit juga telah melakukan visum terhadap korban, mengingat Iko Juliant dibawa untuk memperoleh pertolongan akibat kecelakaan lalu lintas. Data dari CCTV dan hasil visum ini diharapkan dapat menjadi petunjuk penting dalam investigasi.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan kembali komitmen lembaganya. "LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," ujarnya, menekankan pentingnya akuntabilitas.
Advertisement
LPSK juga menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi saksi-saksi yang memiliki informasi relevan. Perlindungan ini juga mencakup keluarga korban, memastikan mereka dapat bersaksi tanpa rasa takut atau tekanan.
Sumber: AntaraNews