Momen Belasan Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Dipajang Depan Korban, Disoraki hingga Didamprat Mahasiswi

16 mahasiswa FH UI itu dipajang di depan para korban dan sejumlah mahasiswa dan mahasiswi lainnya di auditorium kampus pada Selasa (14/4) dini hari.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Momen Belasan Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Dipajang Depan Korban, Disoraki hingga Didamprat Mahasiswi
Momen Belasan Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Dipajang Depan Korban, Disoraki hingga Didamprat Mahasiswi (Merdeka.com)

Belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pelaku pelecehan seksual satu per satu meminta maaf langsung saat dikumpulkan di depan para korban. 16 mahasiswa FH UI itu dipajang di depan para korban dan sejumlah mahasiswa dan mahasiswi lainnya di auditorium kampus pada Selasa (14/4) dini hari.

Kasus ini pertama mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup chat yang diduga beranggotakan mahasiswa FH UI. Unggahan itu pertama kali dibagikan akun anonim @sampahfhui di platform X.

Namun forum digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku berlangsung memanas. Para pelaku disoraki peserta forum di antaranya korban, bahkan didamprat mahasiswi.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh korban atas tindakan yang telah saya lakukan. Saya berjanji akan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekecewaan yang ditimbulkan. Saya menyesal. Saya akan mengikuti seluruh prosedur yang ada," kata salah satu pelaku saat mengucapkan permintaan maaf di hadapan para korban.

Video permintaan maaf para pelaku dan didamprat mahasiswi itu viral di media sosial.

"Saya berjanji dan saya bertanggung jawab atas tindakan saya dan saya akan menerima sanksi sesuai prosedur yang ada," timpal pelaku yang disambut sorakan dari peserta forum tersebut.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan pihak kampus melakukan monitoring adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) kampus tersebut.

"Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas," kata Rektor UI Heri Hermansyah di Kampus UI Depok, Senin (13/4), demikian dikutip dari Antara.

Kronologi Kasus Terbongkar

Dalam pernyataan di akun instagram FHUI @fakultashukumui, Rektor menjelaskan pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.

Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.

Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan.

Pelaku Dicopot dari Keanggotaan Mahasiswa

Universitas Indonesia (UI) memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI), sebagaimana berkembang di ruang publik.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (14/4).

Erwin mengatakan saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan proses tersebut FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Erwin mengatakan UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Atas kasus ini UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.

Perkembangan penanganan kasus ini, kata dia, akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi