Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak di platform digital, menyerukan agar teknologi dirancang untuk keamanan anak, bukan sebaliknya.
Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun, langkah krusial cegah perundungan siber dan jaga mental anak.
Kejaksaan Tinggi Aceh gencar mengedukasi pelajar SMA melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk membentengi mereka dari kejahatan siber dan memperkuat perlindungan anak digital di era serba digital ini.
Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak Digital dinilai krusial dalam membentuk karakter generasi muda dan melindungi mereka dari risiko di ruang siber. Kebijakan ini juga mengembalikan peran sentral keluarga.
Praktisi perlindungan anak di Kotawaringin Timur menyambut baik PP Tunas Perlindungan Anak Digital yang bertujuan meminimalisir dampak negatif internet dan media sosial, berharap implementasi aturan ini ketat demi masa depan generasi muda.